TRIBUNLOMBOK.COM - Pelaku penembakan di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Mustopa NR alias M (60) memiliki catatan kriminal di Lampung.
Pria yang kini sudah dinyatakan tewas itu ternyata pernah terlibat kasus pidana perusakan kantor DPRD Provinsi Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengecek database jejak catatan kepolisian Mustopa NR.
"Atas nama Mustopa NR pernah ada catatan kriminalnya tindak pidana pengerusakan di Kantor DPRD Provinsi Lampung tahun 2016," ucapnya, dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (2/5/2023).
Kejadian itu membuat Mustopa ditangkap kemudian dijerat dengan pasal 406 KUHP.
Baca juga: Terungkap Identitas Pelaku Penembakan di Kantor MUI Jakarta: KTP Lampung Inisial M
"Tentang pengerusakan," ucap Zahwani.
Mengaku Wakil Nabi
Berdasarkan penelusuran TribunLombok.com dari salinan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 913 K/PID/2017, Mustopa NR bin Nurdin dipidana penjara 3 bulan.
Pria asal Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran ini merusak kaca jendela kantor DPRD Lampung pada Rabu 10 Februari 2016.
Mustopa mendatangi kantor DPRD Lampung untuk bertemu pimpinan dengan alasan hendak menyampaikan aspirasi kepada Presiden RI Joko Widodo.
Mustopa gagal menyampaikan aspirasinya selanjutnya melempar kaca raung tunggu tamu Ketua DPRD Provinsi Lampung dengan botol root beer.
Akibatnya, kaca ruang tunggu pecah sehingga timbul kerugian sebesar Rp2 juta.
Kejadian itu membuat Mustopa diamankan Satpam lalu diproses pidana Polresta Bandar Lampung.
Pengadilan Negeri Tanjungkarang memvonis Mustopa dengan penjara 3 bulan setelah sebelumnya dituntut jaksa dengan pidana penjara 5 bulan.
Pengadilan Tinggi Tanjungkarang lalu menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama itu.