Berita NTB

Polisi Tangkap Pria asal Bali yang Hendak Selundupkan 5.100 Benih Lobster

Penulis: Jimmy Sucipto
Editor: Dion DB Putra
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi dari Direktorat Polairud Polda NTB yang mengamankan 5.100 ekor benih lobster yang akan dikirimkan ke Bali di Pelabuhan Lembar, Lombok Barat pada Jumat (28/4/2023).

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Aparat kepolisian dari Ditpolairud Polda NTB menangkap pria asal Desa Anturan, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali inisial PDR.

PDR ditangkap karena menyelundupkan ribuan benih lobster di Pelabuhan Lembar, Lombok Barat pada Jumat (28/4/2023).

Baca juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster, Hendak Dibawa Pakai Truk Boks dari NTB ke Jawa

Direktur Polairud Polda NTB Kombes Kobul Syahrin Ritonga mengatakan, pelaku diamankan lengkap bersama barang bukti ribuan benih Lobster di Pelabuhan Lembar, Lombok Barat.

Kobul menjelaskan, ribuan benih lobster tersebut dikemas menggunakan kardus besar, dan dibawa menggunakan truk jenis Elf menuju Pulau Bali.

"Dari keterangan pelaku dia akan membawa ribuan benih lobster ini ke Pulau Bali dari Lombok," kata Kobul, Sabtu (29/4/2023).

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, ada dua jenis benih lobster yang coba diselundupkan pelaku dengan total 5.100 ekor benih lobster.

"Ada benih lobster pasir sebanyak 4.800 ekor dan benih bening lobster mutiara sebanyak 300 ekor," kata Kobul.

Selain barang bukti benih Lobster, Direktorat Polairud Polda NTB juga menyita barang bukti berupa satu unit kendaraan truk roda 6 merk Isuzu jenis ELF, warna putih, dengan nomor polisi DK 8139 TE lengkap dengan STNK.

"Barang bukti lain yang diamankan polisi berupa satu buah handphone merk Samsung tipe Galaxy A03 warna biru," katanya.

Kobul mengatakan pengiriman ribuan benih lobster ini merupakan tindakan ilegal karena tidak disertai dokumen.

Saat ini pelaku PDR diamankan di Polda NTB untuk dimintai keterangan lanjutan.

Pelaku PDR diancam pasal 92 junto pasal 26 ayat (1) undang-undang (UU RI) nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan.

Selain itu pelaku juga diancam UU RI nomor 45 tahun 2009 yang telah telah diubah dengan UU RI momor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau pasal 88 huruf a junto pasal 35 ayat (1) huruf a UU RI nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.

"Pelaku diancam pidana hukuman maksimal di atas 4 tahun penjara," pungkas Kobul. (*)

Berita Terkini