TRIBUNLOMBOK.COM - Bocah arogan Aditya Hasibuan resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral.
Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sumut telah melakukan gelar perkara terhadap dua laporan yang telah masuk ke Polda Sumut terkait kasus tersebut.
Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono mengatakan, dua laporan itu merupakan laporan yang dibuat atas nama Ken Admiral serta laporan yang dibuat oleh Aditya Hasibuan dengan putusan adalah bukan tindak pidana.
"Sudah kita lakukan gelar perkara terhadap dua laporan, untuk perkara penganiayaan dengan LP nomor 3895/12/2002/22 Desember 2022 dengan pelapor Ken Admiral, dan laporan oleh AH," kata Sumaryono kepada Awak Media, Selasa (25/4/2023).
Baca juga: KRONOLOGI Penganiayaan Aditya Hasibuan Terhadap Ken Admiral, Mario Dandy Jilid II
Setelah menetapkan Aditya Hasibuan sebagai tersangka, selanjutnya Polda Sumut akan melakukan upaya penangkapan paksa terhadap anak dari Kompol Achiruddin Hasibuan itu.
"Kita akan melakukan upaya paksa terhadap saudara AH dengan LP 3895, karena ini adalah pasal 351 ayat 2 dengan ancaman 5 tahun maka akan kita lakukan upaya paksa," katanya.
Sebelumnya pemeriksaan sempat terkendala, karena korban sedang menempuh pendidikan di luar negeri.
"Sebenarnya tidak ada kendala dalam pemeriksaan, tapi kendala karena kemarin kita terhambat pelapor Ken Admiral sedang belajar di luar negeri. Jadi menunggu yang bersangkutan datang untuk pemeriksaan," Kata Kombes Sumaryono kepada Awak Media, Selasa (25/4/2023).
Baca juga: Ayah David Ozora Merasa Dimanfaatkan Keluarga Mario Dandy, Tegas Tak Akan Maafkan Tersangka
Ia menuturkan saat ini Polda Sumut masih mendalami motif penganiayaan mahasiswa yang dilakukan oleh anak perwira Polda Sumut.
"Kemudian motif, masih didalami. Ini berkisar terkait motif asmara," Tuturnya.
Sumber: Tribun-Medan.com
Bergabung dengan Grup Telegram TribunLombok.com untuk update informasi terkini: https://t.me/tribunlombok.