Kasus Aditya Hasibuan

Aditya Hasibuan Menjadi Tersangka Penganiayaan Ken Admiral, Polisi Endus Kemungkinan Motif Asmara

Editor: Robbyan Abel Ramdhon
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penganiayaan yang dilakukan Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral.

TRIBUNLOMBOK.COM - Bocah arogan Aditya Hasibuan resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral.

Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sumut telah melakukan gelar perkara terhadap dua laporan yang telah masuk ke Polda Sumut terkait kasus tersebut.

Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono mengatakan, dua laporan itu merupakan laporan yang dibuat atas nama Ken Admiral serta laporan yang dibuat oleh Aditya Hasibuan dengan putusan adalah bukan tindak pidana.

"Sudah kita lakukan gelar perkara terhadap dua laporan, untuk perkara penganiayaan dengan LP nomor 3895/12/2002/22 Desember 2022 dengan pelapor Ken Admiral, dan laporan oleh AH," kata Sumaryono kepada Awak Media, Selasa (25/4/2023).

Baca juga: KRONOLOGI Penganiayaan Aditya Hasibuan Terhadap Ken Admiral, Mario Dandy Jilid II

Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono (tengah) Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung (Kiri) dan Penmas Kasubdit AKBP Herwansyah saat gelar paparan kasus penganiayaan yang melibatkan anak dari perwira menengah polisi, AKBP Achiruddin Hasibuan.

Setelah menetapkan Aditya Hasibuan sebagai tersangka, selanjutnya Polda Sumut akan melakukan upaya penangkapan paksa terhadap anak dari Kompol Achiruddin Hasibuan itu.

"Kita akan melakukan upaya paksa terhadap saudara AH dengan LP 3895, karena ini adalah pasal 351 ayat 2 dengan ancaman 5 tahun maka akan kita lakukan upaya paksa," katanya.

Sebelumnya pemeriksaan sempat terkendala, karena korban sedang menempuh pendidikan di luar negeri.

"Sebenarnya tidak ada kendala dalam pemeriksaan, tapi kendala karena kemarin kita terhambat pelapor Ken Admiral sedang belajar di luar negeri. Jadi menunggu yang bersangkutan datang untuk pemeriksaan," Kata Kombes Sumaryono kepada Awak Media, Selasa (25/4/2023).

Baca juga: Ayah David Ozora Merasa Dimanfaatkan Keluarga Mario Dandy, Tegas Tak Akan Maafkan Tersangka

Ia menuturkan saat ini Polda Sumut masih mendalami motif penganiayaan mahasiswa yang dilakukan oleh anak perwira Polda Sumut.

"Kemudian motif, masih didalami. Ini berkisar terkait motif asmara," Tuturnya.

Sumber: Tribun-Medan.com

Bergabung dengan Grup Telegram TribunLombok.com untuk update informasi terkini: https://t.me/tribunlombok.

Berita Terkini