"Dengan demikian, apabila ada suadara-saudara kita kaum Muslim yang sudah melaksanakan shalat Idul Fitri kemudian ia tidak menunaikan shalat Jumat itu boleh saja," ungkapnya.
"Namun, seseorang harus tetap melaksanakan shalat dzuhur," sambungnya.
MUI: Afdolnya tetap melaksanakan salat Jumat
Baca juga: Ribuan Warga Muhammadiyah di Lombok Timur Gelar Sholat Idul Fitri di 15 Tempat
Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis.
"Umat Islam yang melaksanakan lebaran besok, maka boleh tidak salat Jumat. Namun diganti salat dzuhur," katanya, terpisah.
Ia menjelaskan, terdapat dua pendapat dalam pelaksanaan salat Jumat yang bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri.
Pendapat pertama mengatakan bahwa seseorang tidak lagi perlu melaksanakan salat Jumat.
Sementara pendapat yang kedua menyatakan bahwa seseorang masih harus melaksanakan salat Jumat.
"Meskipun begitu, melaksanakan salat Jumat lebih utama dilakukan walaupun sudah pelaksanaannya bertetapan dengan Idul Fitri," tambahnya.
(Kompas)