Dan usai turunnya Surat Keputusan dari DPP Gerindra Pusat, kader-kader tersebut akan didaftarkan sebagai Calon Legislatif (Bacaleg) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada tanggal 1-14 Mei 2023 mendatang.
"Kami sudah sangat siap untuk mendaftarkan kader kami, baik di Dapil Provinsi, maupun Dapil kabupaten/kota," terang Sudirsah.
Lebih lanjut, Sudirsah akan mendorong kader-kader tadi untuk mencalonkan diri di sejumlah 8 Dapil di DPRD Provinsi NTB.
Berbeda halnya dengan Dapil yang ada di kabupaten kota DPRD di Provinsi NTB.
Dicontohkan oleh Sudirsah, di Kabupaten Lombok Utara terdapat perubahan jumlah Dapil.
Dari awalnya 3 dapil berubah menjadi 5 Dapil.
"Kami mengupayakan akan mengisi seluruh Calon Legislatif kami di seluruh Dapil yang ada," tandas Sudirsah.
(*)