TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kepala Kanwil Kemenkumham NTB, Romi Yudianto menerima kunjungan Anggota Ombudsman Republik Indonesia Jemsly Hutabarat didampingi Kepala Perwakilan Ombudsman RI NTB Dwi Sudarsono di ruang kerjanya, Selasa (11/4/2023).
Saat itu Romi Yudianto didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Zulhairi dan Kepala Divisi Keimigrasian, Yan Wely Wiguna.
Baca juga: Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham NTB Koordinasi Dilkumjakpol Terkait Overstaying
Dalam kunjungan tersebut, Anggota Ombudsman Republik Indonesia bermaksud menindaklanjuti beberapa isu pelayanan publik yang berasal dari laporan masyarakat terkait keberadaan Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia.
Anggota Ombudsman Republik Indonesia Jemsly Hutabarat menyoroti isu pelayanan publik terkait keberadaan Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia yang menjadi laporan masyarakat.
Laporan tersebut yaitu WNA asal Belanda yang memalsukan dokumen serta identitasnya sehingga bisa mendapatkan KTP Indonesia serta WNA bermodal KTP dan KK palsu hendak membuat Paspor Indonesia.
Anggota Ombudsman Republik Indonesia juga menyampaikan sistem pendataan WNI, WNA dan kehilangan kewarganegaraan perlu diintegrasikan.
Dia berharap Kemenkumham NTB maupun Dinas Dukcapil NTB untuk mencegah terjadinya maladministrasi, dengan tidak melakukan penyimpangan prosedur dan tidak menempatkan petugas yang tidak kompeten terkait tugas fungsi pelayanan publik khususnya administrasi kependudukan dan dokumen keimigrasian. (*)