Setelah melalui proses hukum pada 2013 sampai 2014, Anas Urbaningrum dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 57,9 miliar dan 5.261.070 dollar AS.
(Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Anas Urbaningrum Bebas Besok, Belasan Ormas Bakal Jemput hingga Pesan Anas ke Pendukung dan Anas Urbaningrum akan Disambut Ribuan Orang Saat Keluar Lapas Besok, Ini Rangkaian Penyambutannya