TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Guna meningkatkan pengawasan keimigrasian, Direktorat Jenderal Imigrasi meluncurkan Aplikasi E-Cekal Online, Januari 2022.
Setelah setahun, Direktorat Jenderal Imigrasi menggelar evaluasi dan monitoring di Lombok Astoria Hotel, selama 3 hari, dari tanggal 4 - 6 April 2023.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar, Kanwil Kemenkumham NTB mengikuti kegiatan Evaluasi Aplikasi Cekal Online E-Cekal tersebut.
Kegiatan dibuka langsung Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian I Nyoman Gede Surya Mataram.
I Nyoman Gede Surya Mataram menjelaskan, upaya Dirjen Imigrasi dalam meningkatkan pengawasan keimigrasian.
Baca juga: Menuju Pesta Demokrasi 2024, Kanwil Kemenkumham NTB Sosialisasikan Layanan Parpol yang PASTI
Upaya yang dimaksud tersebut salah satunya adalah dengan menggunakan Aplikasi Cekal Online.
"Aplikasi ini dirancang untuk memberikan kemudahan dan keamanan dalam pelaksanaan pencegahan dan penangkalan," katanya.
Serta diharapkan dapat meminimalisir selama ini kesalahan proses cekal yang dilakukan secara manual.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTB Romi Yudianto mengatakan, sebelum ada Aplikasi Cekal Online, permohonan pengajuan atau pencabutan Cekal dari daftar Cekal dan Tangkal dilakukan secara menual.
Namun nantinya dengan aplikasi ini pengajuan tersebut dapat dilakukan secara online.
Aplikasi Cekal Online dirancang untuk memudahkan petugas yang berada di UPT (Unit Pelayanan Teknis) Imigrasi.
"Serta instansi berwenang dalam mengajukan atau mencabut Cekal dari daftar Cekal dan Tangkal kepada Direktorat Jenderal Imigrasi," kata Romi.
Setelah sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi tentang evaluasi cekal online.
Materi disampaikan dua pemateri Bambang Widodo selaku Analis Keimigrasian Ahli Utama dan Adit selaku Kepala Seksi Cekal Direktorat Jendral Imigrasi.
Dalam paparannya, pemateri tidak hanya membahas tentang cara penggunaan Aplikasi Cekal Online, namun juga membahas isu-isu terbaru keimigrasian.
Dengan kegiatan monev Aplikasi Cekal Online, diharapkan dapat mengetahui sejauh mana perkembangan penggunaan Layanan Aplikasi E-Cekal/Cekal Online termasuk dengan hambatannya.
(*)