KPK Sita Harta Rafael Alun Trisambodo: Tas Mewah Istri Hingga Uang Tunai Pecahan Euro dan Dollar

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan uang tunai senilai Rp 32,2 miliar dan puluhan tas branded sebagai barang bukti yang turut diamankan dari tersangka eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo di Gedung KPK Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023). Ketua KPK Firli Bahuri menguraikan barang bukti kasus gratifikasi yang disita dari Rafael Alun Trisambodo.

TRIBUNLOMBOK.COM - KPK menyita sejumlah barang bukti kasus gratifikasi mantan pegawai Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.

Sejumlah barang bukti ini dihadirkan KPK dalam konferensi pers penahanan Rafael Alun, Senin (3/4/2023) di Jakarta.

Ketua KPK Firli Bahuri menguraikan barang bukti yang disita dari rumah Rafael Alun.

"Ada dompet ada 2, ikat pinggang 1, jam tangan 1, tas 68, perhiasan 29, kemudian juga ada uang dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, Euro dan Rupiah," ungkapnya, seperti dikutip dari Tribunnews.

Adapun barang milik Rafael dan istri yang disita KPK antara lain, 2 buah dompet, 1 ikat pinggang, 1 jam tangan.

Baca juga: KPK Ungkap Modus Rafael Alun Trisambodo Main Akal-akalan dengan Pengemplang Pajak 

68 buah tas, 29 perhiasan, serta sejumlah uang pecahan dolar AS, dolar Singapura, Euro dan rupiah.

Nampak tas-tas yang disita merupakan merek mewah seperti Louis Vuitton hingga Christian Dior.

Modus Gratifikasi Rafael Alun Trisambodo

Rafael beraksi sejak menjabat sebagai Kabid Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak di Kanwil Pajak Jatim 1 pada tahun 2005.

"RAT menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengkondisian temuan pemeriksaan pajak," ucap Firli.

Firli menambahkan, untuk melakukan pengkondisian itu, Rafael menggunakan perusahaan swasta yang dimilikinya sendiri.

"RAT diduga memiliki beberapa usaha, salah satunya PT AME yang bergerak di bidang konsultasi pembukuan perpajakan," imbuhnya.

Caranya, setiap wajib pajak yang bermasalah dengan pembukuan pajaknya, maka akan diarahkan Rafael untuk menggunakan jasa PT AME dimaksud.

"RAT aktif merekomendasikan untuk konsultasi ke PT AME kepada setiap wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan penyelesaian pajak," papar Firli.

Rafael dijerat dengan pasal 12B UU RI No20/2001 tentang perubahan atas UU RI No31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Atas sangkaan itu, penyidik KPK memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Rafael di Rutan KPK di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan per Senin 3 April 2023.

(Tribunnews.com/TribunLombok.com)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rafael Alun Trisambodo Ditahan, 68 Tas Mewah Hingga Perhiasan Milik Istri Disita KPK

Berita Terkini