Berita Lombok Timur

Sukiman Azmy Tiadakan Pengajian di Lingkup Pemda Selama Ramadan: Banyak Sarana dan Tempat Lain

Penulis: Ahmad Wawan Sugandika
Editor: Robbyan Abel Ramdhon
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sukiman Azmy Tiadakan Pengajian di Lingkup Pemda Selama Ramadan: Banyak Sarana dan Tempat Lain - Bupati Lombok Timur, Sukiman Azmy.

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Bupati Lombok Timur Sukiman Azmy meniadakan pengajian rutin di lingkup Pemerintah Daerah selama bulan Ramadan 2023.

Keputusan ini diambil bupati sebagai tindak lanjut Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi melalui Menteri PANRB melakukan pelarangan bagi pejabat dan ASN untuk menggelar acara buka bersama (bukber) selama bulan Ramadan 1444 Hijriah atau 2023 Masehi.

Dalam SE Menteri PANRB No. 6 Tahun 2023 itu, diatur juga soal jam kerja ASN pada bulan Ramadan di lingkungan instansi pemerintah yang berlaku sejak 20 Maret 2023 lalu.

Baca juga: Tak Punya Anggaran, Dispora Lombok Timur Dorong Atlet E-Sport Mandiri dengan Ikut Turnamen

Pada nomor satu point D disebutkan, pengajian rutin pada hari Jumat selama Ramadan ditiadakan.

"Banyak sarana dan tempat lainnya dalam rangka meningkatkan kualitas dan kuantitas ibadah kita pada bulan penuh berkah ini, tidak hanya terpaku pada pengajian hari Jumat itu saja," ucap Bupati Sukiman, Selasa (28/3/2023).

Bupati menjelaskan, ASN bisa mengikuti pengajian lain di luar lingkungan instansi agar tak mengganggu jam kerja.

"Tiap malam waktu tarawih dan selesai jemaah Subuh ada ceramah. Tiap selesai jemaah Zuhur ada Kultum. Untuk menutupi minimal jam kerja sesuai regulasi yang ada," tutupnya.

Baca juga: Pro Kontra Kedatangan Timnas Israel, Sandiaga Uno dan Mahfud MD Beda Pandangan

 

Bergabung dengan Grup Telegram TribunLombok.com untuk update informasi terkini: https://t.me/tribunlombok.

Berita Terkini