Joko Jumadi menjelaskan, anak yang bekerja di sektor pariwisata NTB meliputi pedagang asongan (suvenir), joki pacuan kuda, pekerja wisata, dan prostitusi anak.
Tantangan menerapkan kebijakan perlindungan anak dari eksploitasi, jelas Joko, perlu dukungan orangtua, proses untuk memberi pemahaman pemangku kebijakan dan masyarakat, korban tidak merasa menjadi korban, serta masyarakat permisif.
"Alternatif kebijakannya yakni penyiapan destinasi, tidak hanya fasilitas tetapi mindset masyarakat setempat. Selain itu implementasi pariwisata ramah anak, pemberdayaan masyarakat, serta kebijakan dan penegakan hukum," demikian Joko. (*)