Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Surat Edaran Wali Kota Bima terkait pungut dan pilah sampah oleh ASN dan Non ASN di Kota Bima menimbulkan perspektif berbeda.
Ada yang beranggapan, SE tersebut mengubah ASN menjadi tukang pungut sampah.
Persepsi ini diungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bima Syarif Rustaman terkait efektivitas SE pungut dan pilah sampah dari rumah oleh ASN di lingkup Pemerintahan Kota Bima.
"Ada persepsi yang muncul seperti itu," ungkapnya saat ditemui wartawan.
Ia menjelaskan, bukan jadikan ASN sebagai tukang sampah, tapi spiritnya ASN sebagai teladan dan contoh di lingkungan sosialnya, agar bisa bantu pemisahan dan pengelolaan sampah.
Baca juga: Alasan ASN di Bima Wajib Bawa Sampah dari Rumah ke Kantor, Swafoto, dan Unggah ke Medsos
Ditanya jumlah sampah yang berhasil diangkut dari OPD-OPD, Syarif mengaku tidak bisa memastikan.
Bahkan ia mengaku tidak berani menyebutkan, berapa persen tingkat partisipasi ASN menjalankan SE wali kota tersebut.
Namun ia menyebutkan, ada 4 mobil pengangkut sampah yang dikerahkan berkeliling OPD untuk mengangkut sampah yang dibawa ASN dari rumahnya.
"Selalu ada sih sampahnya, tapi ga penuh-penuh semua," akunya.
Termasuk wartawan mengungkap pantauan di bagian Setda Pemkot Bima, yang tidak melihat adanya ASN menenteng sampah saat masuk kerja, Syarif mengaku akan memantaunya nanti.
"Kalau dikalikan dengan jumlah ASN dan Non ASN ya ada 4000 lebih orang, tapi jumlah pasti sampah yang diangkut tidak bisa dipastikan berapa seharusnya," kata Syarif.
Alasannya, ada sejumlah lingkungan di Kota Bima yang jadwal pengangkutan sampahnya setiap hari.
Sehingga bisa jadi, ASN yang tidak membawa sampah ke kantornya tersebut karena sudah tidak sampah lagi di rumahnya.
"Tapi beda dengan ASN yang wilayahnya diangkut sampah per dua hari seminggu atau per tiga hari seminggu, tentu akan selalu ada sampah," tambahnya.
Terkait implementasi SE ini, Syarif berjanji akan memantau lagi di setiap OPD.
Namun ia memastikan, setiap hari tim pungut sampah yang berkeliling setiap OPD tetap membawa pulang sampah.
"Nanti kami evaluasi. Yang pasti, SE ini semangatnya berupa ajakan moral. Kita mau sanksi juga tidak bisa, karena bukan Perda atau Perwali," pungkas Syarif.
(*)