Apabila ada orang yang dengan sengaja mengumpulkan air liurnya sampai terkumpul banyak, baru kemudian ditelan dalam kondisi banyak tersebut, apakah membatalkan puasa?
Ada dua pendapat yang sama-sama masyhur. Namun paling shahih adalah tidak batal.
Sedangkan jika memang tidak sengaja, kemudian terkumpul banyak, para ulama sepakat, tidak membatalkan puasa tanpa ada perbedaan pendapat.
Kesimpulannya, air liur tidak membatalkan puasa selama memenuhi tiga kriteria di atas.
(TribunLombok.com)