Ramadhan

Sengaja Menelan Ludah Apakah Membatalkan Puasa? Begini Penjelasan Ulama

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi menelan ludah. Apakah menelan ludah termasuk dalam hal yang dapat membatalkan puasa? Baik itu disengaja maupun tidak disengaja?

TRIBUNLOMBOK.COM - Ibadah puasa dilaksanakan dengan cara menahan diri untuk tidak makan dan minum serta menahan diri dari hal yang membatalkan puasa dari terbit fajar hingga terbenam matahari.

Dalam melaksanakan puasa, terdapat syarat sah dan syarat wajibnya.

Apakah menelan ludah termasuk dalam hal yang dapat membatalkan puasa?

Imam Nawawi menjelaskan tentang hukum menelan air liur saat menjalankan ibadah puasa, seperti dikutip dari nu.or.id.

ابتلاع الريق لا يفطر بالاجماع إذا كان على العادة لانه يعسر الاحتراز منه

“Menelan air liur itu tidak membatalkan puasa sesuai kesepakan para ulama. Hal ini berlaku jika orang yang berpuasa tersebut memang biasa mengeluarkan air liur. Sebab susahnya memproteksi air liur untuk masuk kembali.” (Abi Zakriya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, juz 6, halaman 341)

Baca juga: Bagaimana Hukum Menelan Ludah atau Air Liar Saat Berpuasa? Apakah Puasa Batal? Simak Penjelasannya

Selama tiga syarat berikut terpenuhi, air liur yang kembali masuk ke tubuh, tidak membatalkan puasa baik itu ketika disengaja maupun tidak disengaja.

1. Air liur harus murni. Artinya tidak boleh ada benda lain yang merubah warna air liur itu sendiri.

Seperti penjahit yang memasukkan benang ke dalam mulut.

Kemudian pewarna benang tersebut ada yang mengontaminasi warna air liur sehingga tidak kembali putih atau bening. Maka hal itu membatalkan puasa.

Atau pula ada orang yang air liurnya terkontaminasi oleh darah sebab luka pada gusi kemudian tertelan, juga membatalkan puasa.

2. Air liur yang masuk ke tubuh adalah air liur yang keluar dari tubuhnya sendiri dan tidak keluar dari batas ma’fu, yaitu bibir bagian luar.

Di sinilah terdapat sedikit kemiripan antara batas dhahir wudhu dan shalat yang terjadi pada bab puasa.

Jadi, air liur yang sudah keluar dari tenggorokan–yang semula dianggap sudah bagian luar- namun karena hajat, selama tidak melewati bibir luar, tidak membatalkan puasa.

3. Dalam menelan liur secara wajar sebagaimana adat umumnya.

Halaman
12

Berita Terkini