Berita Nasional

Ayah David Ozora Merasa Dimanfaatkan Keluarga Mario Dandy, Tegas Tak Akan Maafkan Tersangka

Editor: Robbyan Abel Ramdhon
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ayah David Ozora Merasa Dimanfaatkan Keluarga Mario Dandy, Tegas Tak Akan Maafkan Tersangka - Tangis Mario Dandy saat proses rekonstruksi kasus penganiayaan David Ozora digelar.

TRIBUNLOMBOK.COM - Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina tarik ucapannya mengampuni Mario Dandy, tersangka penganiayaan anaknya.

Sebelumnya, Jonathan diketahui sempat memaafkan tindakan Mario dan menegaskan proses hukum tetap harus dilaksanakan.

Ia bercerita, keluarga pelaku sudah datang minta maaf dan telah dimaafkan.

"Saya hanya meniru anak saya yang sangat pemaaf. Dan mohon maaf juga, proses hukum sudah bergulir. Kita punya tanggung jawab masing-masing, mohon doanya sampai saat ini David belum siuman," tulisnya pada Rabu, (22/3/2023).

Baca juga: Terjerat Pinjol, Heru Prasetyo Mutilasi Kekasihnya untuk Dapatkan Uang, Kini Terancam Hukuman Mati

Namun setelah menuturkan itu, kini ayah David menarik ucapannnya.

Ia merasa, apabila perilaku Mario terhadap David dimaafkan, hal itu justru dapat meringankan hukuman bagi tersangka.

"Di hari ke 30 ini, ular beludak itu mau pake permaafan saya saat itu untuk meringankan mereka kelak. Saya tarik ucapan itu," tegasnya dalam cuitannya.

Jonathan juga menjelaskan bahwa pernyataan melalui cuitan di Twitter ini dituliskannya di depan sang anak yang masih dalam perawatan intensif.

Baca juga: POLISI HAJAR POLISI, Cekcok Perkara Antre ATM: Duel Junior Vs Senior

"Catat ini ya, saya tidak rela dan tidak ada ampunan apapun. Mintalah pada tuhan kalian pengampunan itu," tulis Jonathan.

Dalam kasus ini, ada tiga tersangka yang tercatat terlibat dalam penganiayaan David Ozora. Mereka adalah Mario Dandy, Shane Lukas, dan teman wanita Mario Dandy inisial AGH.

Akibat perbuatannya, Mario disangkakan dengan pasal 355 ayat 1 subsidair 354 ayat 1 lebih subsidair pasal 353 ayat 2, lebih-lebih subsidair pasal 351 ayat 2 dan atau 76C juncto pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara Shane Lukas dijerat dengan pasal pasal 355 ayat 1 juncto pasal 56 KUHP subsidair pasal 354 ayat 1 juncto pasal 56 KUHP lebih-lebih subsidair 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsidair 351 ayat 2 KUHP juncto 56 KUHP dan/atau pasal 76C juncto pasal 80 UU Perlindungan Anak.

Lalu untuk AGH disangkakan pasal pasal 76 C juncto pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau pasal 355 ayat 1 juncto pasal 56 subsidair pasal 354 ayat 1, dan lebih subsidair pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, serta lebih-lebih subsidair pasal 351 ayat 2 juncto pasal 56 KUHP.

Sumber: TribunSolo.com

Bergabung dengan Grup Telegram TribunLombok.com untuk update informasi terkini: https://t.me/tribunlombok.

Berita Terkini