Berita Nasional

Mahfud MD Kritik Kejati Karena Tawarkan David dan Dandy Berdamai, Itu Tindak Pidana Berat

Editor: Robbyan Abel Ramdhon
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahfud MD Kritik Kejati DKI Karena Tawarkan David dan Dandy Berdamai, Itu Tindak Pidana Berat - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD berpose usai wawancara khusus dengan Tribunnews.com di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa (19/11/2019).

TRIBUNLOMBOK.COM - Mahfud MD menilai tindakan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menawarkan restorative justice dalam kasus penganiayaan Mario Dandy lebay.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu melalui akun twitternya, menyoroti berita yang membicarakan tawaran Kejati ke keluarga korban David Ozora itu.

Menurut Mahfud MD, tak semua tindakan pidana bisa memakai restorative justice. Misalnya pasal yang dipakai menjerat Mario Dandy, masuk dalam tindak pidana berat.

Kalau sudah begitu, maka tak bisa diselesaikan atau ditawari damai dengan restorative justice.

Baca juga: Penonton Konser Slank di Kendari Terkena Lemparan Batu, Ada Sejumlah Bocah Memaksa Masuk

"Ini berita KOMPAS TV yang salah ataukah Kajati DKI yang keliru dan lebay ya? Dunia hukum tahu bahwa tidak setiap tindak pidana bs pakai Restorative Justice (RJ) loh."

"Pasal yang dipakai untuk mengancam Mario itu termasuk tindak berat, tidak bisa pakai mekanisme RJ," jelas Mahfud MD Sabtu (18/3/2023).

Sebagai informasi Restorative justice adalah salah satu prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara pidana.

Restorative justice dapat dijadikan instrumen pemulihan dan sudah dilaksanakan oleh Kepolisian, Kejaksaan dan Mahkamah Agung (MA) dalam bentuk pemberlakuan kebijakan.

Baca juga: Makan Babi dengan Baca Bismillah, Selebgram Lina Mukherjee Dilaporkan ke Polisi

Adapun Perkara pidana yang dapat diselesaikan dengan restorative justice adalah pada perkara tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 364, 373, 379, 384, 407 dan 483 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus yang bisa diselesaikan dengan restorative justice juga harus memenuhi syarat yakni

• Tidak menimbulkan keresahan dan/atau penolakan dari masyarakat

• Tidak berdampak konflik sosial

• Tidak berpotensi memecah belah bangsa

• Tidak radikalisme dan separatisme

• Bukan pelaku pengulangan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan

Halaman
12

Berita Terkini