Berita Lombok Tengah

TERUNGKAP Hubungan Pelaku dan Korban Kasus Pembunuhan di Lombok Tengah, Dendam Enam Tahun Silam

Penulis: Sinto
Editor: Robbyan Abel Ramdhon
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TERUNGKAP Hubungan Pelaku dan Korban Kasus Pembunuhan di Lombok Tengah, Dendam Enam Tahun Silam - Kolase foto pelaku (kiri) dan korban (kanan) kasus pembunuhan di Lombok Tengah.

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Pelaku Sawal (32) tega menghabisi nyawa korban Doni (26) saat tertidur lelap, Rabu (15/3/2023).

Insiden mengerikan itu terjadi di rumah korban di Desa Janapria, Lombok Tengah.

Ketika itu pagi pukul 09.15 WITA, Sawal datang ke rumah Doni dengan alasan ingin bertemu.

Kakak korban Dedi yang mengetahui pelaku datang bertamu lantas membuatkan kopi di dapur untuk menjamu.

Baca juga: Motif Pembunuhan di Desa Janapria Lombok Tengah karena Dendam Terkait Air Mayat

Tak lama setelahnya tanpa diketahui Dedi, Sawal masuk ke kamar Doni dan langsung melakukan penganiayaan terhadap korban.

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Rizki Ridho Pratama kepada Tribun Lombok bercerita, sehari-hari hubungan Doni dan Sawal memang kurang baik.

Menurut pengakuan pelaku, ia sering diganggu oleh Doni.

"Sehari-hari Sawal sering diganggu, diejek dan diolok seperti itu. Yang pasti motif pembunuhannya karena dendam," terang Iptu Rizky Ridho.

Baca juga: KRONOLOGI Pembunuhan Kepala Desa oleh Mantri di Desa Curug Goong, Ada Racun dalam Suntik?

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif Sawal melakukan pembunuhan karena dorongan dendam di masa lalu.

Sawal menuturkan, enam tahun lalu korban pernah memberikannya air minum bekas memandikan mayat.

Sehingga pelaku sering merasa sakit tenggorokan. Dendam membesar saat korban diketahui sering membuli pelaku.

Polisi mengatakan, pelaku dipastikan tidak mengalami gangguan kejiwaan setelah dilakukan pemeriksaan oleh Polres Lombok Tengah.

Kepolisian mengambil kesimpulan tidak sakit jiwa karena hasil interogasi tidak ada tanda-tanda sakit jiwa dari Sawal.

Atas perbuatannya, Sawal akan dikenakan Pasal 30 KUHP subsider 358 Jo 351 ayat 3 mengenai pembunuhan berencana.

 

Bergabung dengan Grup Telegram TribunLombok.com untuk update informasi terkini: https://t.me/tribunlombok.

Berita Terkini