"Yang diefektifkan itu armada pengangkut sampahnya, insentif petugas sampahnya," katanya.
Apalagi lanjut Dae Pawang, melalui APBD telah dialokasikan insentif petugas kebersihan telah dinaikan dari Rp750 ribu ke Rp1.500.000 per bulan, jauh lebih tinggi dibanding insentif tenaga lainnya.
Sehingga ketika ASN dibebankan lagi membawa sampah dari rumah saat berkantor, maka percuma insentif petugas kebersihan dinaikan.
"Tugas wali kota mengawal kinerja petugas kebersihan ini, harus lebih dimaksimalkan setelah insentif dinaikan. Bukannya memberi ASN kerjaan baru," pungkasnya.
Bergabung dengan Grup Telegram TribunLombok.com untuk update informasi terkini: https://t.me/tribunlombok.