Masih Duduk di Bangku SMP, Anak Pedangdut Lilis Karlina Diciduk karena Edarkan Ribuan Butir Narkoba

Editor: Irsan Yamananda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dari kiri: Penyanyi dangdut Lilis Karlina saat mendatangi Mapolres Purwakarta pada Senin 13 Maret 2023 dan Pelajar berinisial RD (15) yang merupakan anak pedangdut Lilis Karlina ditangkap jajaran Satres Narkoba Polres Purwakarta. Polisi amankan 925 butir obat Hexymer, 740 butir obat tramadol, dan 200 butir obat trihexyphenidyl dari anak pedangdut Lilis Karlina yang masih SMP.

TRIBUNLOMBOK.COM - Nama Pedangdut Lilis Karlina tiba-tiba menjadi sorotan publik.

Semua bermula dari anak Lilis Karlina yang ditangkap polisi karena diduga mengedarkan narkoba.

Ironisnya, buah hati Lilis Karlina ini masih berusia 15 tahun.

Berdasarkan informasi yang beredar, remaja berinisial RD itu masih berstatus sebagai siswa SMP.

RD diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta.

Menurut keterangan dari pihak berwajib, RD mengedarkan obat-obatan terlarang.

RD merupakan warga Desa Ciwerang, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Penangkapan dilakukan pada hari Minggu (12/3/2023).

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnaen.

Ia turut menceritakan awal mula pihaknya menangkap RD.

Edwar mengatakan bahwa penangkapan RD merupakan hasil laporan dari masyarakat.

"Setelah dilakukan penyidikan, kemudian pada Minggu, (12/3/2023) anggota Satres Narkoba Polres Purwakarta melakukan penangkapan terhadap RD yang berusia 15 tahun di daerah Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta," ujar Edwar saat konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Senin (13/3/2023) sore.

Ia mengaku miris saat mengetahui usia pelaku.

"Dengan usia 15 tahun terus terang ini sangat miris."

Edwar mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 925 butir obat Hexymer, 740 butir obat tramadol, dan 200 (dua ratus) butir obat trihexyphenidyl dari RD.

Baca juga: Seorang Wanita Tertangkap Selundupkan Narkoba ke Lapas Mataram, Sabu Disembuyikan dalam Makanan

"Pelaku yang masih duduk di bangku SMP kelas 3 ini membeli obat tersebut secara online, kemudian dia jual kembali secara online dan secara langsung kepada pembeli," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 196 Undang Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

"Pelaku terancaman pidana paling lama 10 tahun penjara."

"Dari hasil pengembangan kasus RD, Satres Narkoba Polres Purwakarta juga berhasil meringkus satu lagi pelaku berisial I (26) sebagai pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu," ujar Edwar.

Dari tangan pelaku I, lanjut dia, polisi berhasil menyita barang bukti 2 paket narkoba jenis sabu.

“Saudara I menjadi perantara untuk menjual narkotika golongan 1 ke pelaku RD."

"Tersangka I terancam terjaring Pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan kurungan maksimal 15 tahun," ujar Edwar.

Edwar menambahkan, upaya yang dilakukan Polres Purwakarta tersebut adalah bagian dari bentuk mengatasi narkoba dengan penegakan hukum.

“Polres Purwakarta tidak akan berhenti sampai di sini dalam mengatasi peredaran narkoba atau penyalahgunaan obat-obatan berbahaya di Kabupaten Purwakarta,” katanya.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Saat Anak Pedangdut Lilis Karlina Ditangkap Polisi, Umur 15 Tahun Sudah Jadi Pengedar Narkoba, Miris.

(TribunJabar/ Deanza Falevi)

Berita Terkini