Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Wakil Ketua III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Timur, H. Ruhaiman mempertanyakan kejelasan Dana Alokasi Umum (DAU) 2023.
Pasalnya hingga triwulan pertama, DAU Lombok Timur sebesar Rp315 miliar tak kunjung tersalur.
Hal ini mengakibatkan tak berjalannya program yang ada pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup Pemerntah Daerah (Pemda) Lombok Timur.
"Dari sejak Januari, posisinya kita ini menunggu sebenernya, tidak hanya kita termasuk SKPD yang lain mengenai kejelasan DAU ini," ucapnya, Senin (13/3/2023).
Dia menyerap informasi SKPD bahwa untuk penyaluran DAU ini butuh Peraturan Bupati (Perbup) terhadap perubahan perubahan tertentu.
Baca juga: Imbas Pengarahan DAU, Pokok Pikiran DPRD Lombok Timur TergangguÂ
"Perubahan terkait Perbup terakhir ini saya lihat belum turun," ungkapnya menjawab TribunLombok.com.
Untuk itu, dikatakannya, SKPD yang lain juga tidak mungkin akan melakukan kegiatan, mengingat APBD yang ada eksekutornya juga adalah Perbup itu sendiri.
Ruhaiman mempertanyakan akar dari permasalahan saluran DAU ke SKPD ini.
"Kalau semisal sifatnya menyeluruh secara nasional, dimana-mana terjadi seperti ini tidak masalah, tapi kalau dia khususnya di Lombok Timur saja, tentu ini persoalan besar," katanya.
Padahal secara aturan, SKPD yang lain harusnya sudah mulai kerja pada awal Januari 2023 lalu.
"Bahkan ada sudah dari pernyataan pak Bupati bahwa Januari sudah mulai orang kerja, tetapi hari ini Dinas-dinas nggak berani mau mengeksekusi kegiatan,"
"Saya pertanyakan, dimana nyaangkutnya ini, untuk itu perlu kit pertanyakan ke Bupati, karena ini menyeluruh di SKPD yang lain," jelasnya.
Dikhawatirkannya, program yang ada akan molor untuk di kerjakan, sedang masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati saat ini berakhir pada September 2023 mendatang.
"Akibatnya apa?, pekerjaan ini tidak selesai, dan akan menjadi kendala lagi bagi Plt Bupati berikutnya," katanya.