TRIBUNLOMBOK.COM - Kebijakan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur terkait jam masuk sekolah masih menuai kontroversi di kalangan masyarakat.
Update terbaru menyebutkan bahwa Pemprov NTT menggeser jam masuk sekolah untuk siswa di beberapa SMA dan SMK Kota Kupang.
Seperti diketahui, Pemprov NTT awalnya mewajibkan beberapa siswa tersebut untuk masuk sekolah pada jam 5 pagi.
Kini, jam masuk tersebut digeser menjadi pukul 05.30 Wita pagi.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi NTT Linus Lusi, S.Pd,.M.Pd.
Saat menyampaikan hal itu, ia tampak didampingi oleh Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi NTT Prisila Q.
Mereka mengungkapkannya ketika melaksanakan jumpa pers terkait kebijakan uji coba jam masuk sekolah untuk SMAN/SMKN di Provinsi NTT, pada Selasa 28 Februari 2023.
Konferensi pers tersebut diselenggarakan di Lobby Gedung Sasando.
Dikutip dari laman resmi Biro Administrasi Pimpinan Setda NTT, keputusan jam masuk sekolah itu berdasarkan masukan para pengawas kepada Gubernur dan Kepala Sekolah.
Mereka sempat melakukan sharing pendapat dan rekam jejak akademik.
Berdasarkan hasil dari pertemuan tersebut, diberlakukan jam belajar tambahan.
Kebijakan ini disepakati bersama para Kepala Sekolah SMA dan SMK se-NTT melalui penandatanganan Perjanjian Kinerja pada hari Jumat 24 Februari 2023.
Salah satu keputusan terbarunya adalah menggeser jam masuk siswa.
Dalam laman Facebook Biro Administrasi Pimpinan Setda NTT disebutkan, Pmprov NTT memutuskan:
Baca juga: Ogah Cabut Aturan Siswa Sekolah Jam 5 Pagi, Gubernur NTT: Kalau Tak Mau, Monggo Kasih Keluar Anaknya
Pertama, jam masuk sekolah pukul 05.00 Wita digeser menjadi Pukul 05.30 Wita bagi Siswa/i kelas XII tingkat SMA/SMK pada sepuluh sekolah yaitu SMAN 1 Kupang dan SMAN 6 Kupang, SM N 2 Kupang, SMAN 3 Kupang, SMAN 5 Kupang, SMKN 5 Kupang, SMKN 4 Kupang, SMKN 3 Kupang, SMKN 2 Kupang dan SMKN 1 Kupang, hingga dilaksanakan seleksi yang menyisakan dua sekolah unggulan.