Puluhan Sopir Truk Serbu Kantor Bupati Lombok Timur, Tolak Retribusi dan MBLB

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Puluhan sopir truk di Lombok Timur bersama dengan Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) unjuk rasa di kantor Bupati Lombok Timur, Rabu (22/2/2023).

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK UTARA - Puluhan sopir truk bersama Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) menyerbu kantor Bupati Lombok Timur, Rabu (22/2/2023).

Kedatangan puluhan sopir truk bersama massa aksi LMND ini buntut dari protes keras mereka tergadap kenaikan retribusi dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Mereka juga mendesak Bupati Lombok Timur HM Sukiman Azmy melakukan pemecatan kepada Kasat Pol PP dan Kepala Bapenda Lombok Timur yang dinilainya tidak becus menjalankan tugasnya.

Massa aksi juga menuding Sat Pol PP Lombok Timur sering melakukan kekerasan terhadap sopir dam truk.

Tidak hanya itu massa aksi juga minta kepala Bapenda Lombok Timur juga dipecat karena membebani para sopir terkait retrebusi dan pajak MBLB.

Baca juga: Karyawan Google Demo Turun ke Jalan Tolak PHK Massal

"Jangan hanya menindas masyarakat kecil dan membebankan masyarakat kami di Lombok Timur," kata Alek, selaku perwakilan sopir dump truck.

Ditegaskannya, selama ini, kebijakan Bapenda hanya membebankan para sopir.

"Silahkan bebankan para pengusaha jangan bebankan para sopir, mereka hanya sopir untuk mencari nafkah untuk anak dan istrinya," tegasnya.

Ia juga mengungkapkan, banyak petugas Satpol PP yang melakukan penarikan retribusi mepalui pungutan liar.

Ada 5 poin tuntutan yang dibawakan massa aksi dalam aksi itu, diantaranya:

1. Usut tuntas dugaan praktik pungli terhadap para sopir truk yang membawa muatan ke luar daerah Lombok Timur di perbatasan Lombok Timur - Lombok Tengah.

2. Copot oknum satpol PP yang melakukan tindak kekerasan dan reprensif kepada sopir dam truk dan menuntut kasat pol PP bertanggungjawab.

3. Perbaiki, sarana dan prasarana yang ada di portal perbatasan.

4. Meminta bupati Lombok Timur agar mencopot kepala Bapenda Lotim.

5. Serta menegakkan pasal 33 dan menghentikan ekonomi liberal

Menjawab hal tersebut, Asisten II Bidang Ekonomi Mahsin yang menemui masa aksi menegaskan, apa yang dilakukan Pemda Lombok Timur selama ini sudah sesuai peraturan.

"Hitungan sudah tepat berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2010 dan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 11 tahun 2011, tidak ada yang dinaikkan, per kubik itu Rp12 ribu jadi pulnya dam truk itu 4 kubik kalau isinya sesuai garis dam truk itu 2 kubik," jelasnya.

Peraturan yang ada saat ini murni untuk mengatur muatan dam truk agar sesuai dengan kapasitas yang dimiliki.

Hal ini juga dikarenakan potensi kecelakaan dari pengangkutan pasir yang berlebih di jalan raya juga ada.

"Jangan mengisi kepenuhan, dalam UUD nya ada, tidak boleh mengisi yang berlebihan yang menimbulkan potensi kecelakaan," tutur Mahsin.

Lebih jauh menjawab persoalan harga, sesuai kesepakatan tidak ada yang memberatkan sopir.

Dimana, saat ini sudah tidak ada lagi pemberian uang tunai, akan tetapi diberikan lembar kuasa kepada pemilik tambang. Mana yang rasional supaya tidak memberatkan sopir.

"Sekarang ini tidak ada lagi bocor bocor. Tim Operasi Penjaringan (Opjar) Lintas OPD juga sudah di buat. Adanya hal ini KPK juga atensi untuk menertibkan MBLB," tandasnya.

Di waktu yang sama, Kepala Bapenda Lombok Timur Muksin mengatakan, pihaknya siap bertanggung jawab dan sepakat terhadap apa yang menjadi tuntutan massa aksi.

Pihaknya selama ini melakukan langkah penarikan pajak MBLB melalui tanggung jawab para pengusaha tambang, hingga tak ada kaitannya dengan para sopir.

"Sopir dam truk harus memiliki keuntungan jangan rugi, ini barang ciptaan Allah ini untuk sementara. Saya sebagai kepala Bapenda jangankan dicopot saya berani bertanggung jawab sampai dunia akhirat," pungkasnya.

(*)

Berita Terkini