Berita NTB

BPK Temukan Pemprov NTB Kelebihan Bayar Kontraktor, Nurdin Ranggabarani Sindir Kadis PUPR

Penulis: Lalu Helmi
Editor: Robbyan Abel Ramdhon
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BPK Temukan Pemprov NTB Kelebihan Bayar Kontraktor, Nurdin Ranggabarani Sindir Kadis PUPR - Kolase foto Nurdin Ranggabarani (kanan) dan Kadis PUPR NTB Ridwansyah (kiri).

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Lalu Helmi

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kelebihan bayar yang dilakukan oleh Pemprov NTB kepada kontraktor atau rekanan dalam 15 paket proyek percepatan jalan yang dibiayai oleh dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) pada 2022.

Dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK yang diterima oleh Pemprov, pada 15 paket pekerjaan terdapat kekurangan volume sebesar 14,49 miliar.

Artinya kontraktor menerima kelebihan bayar dalam 15 paket proyek tersebut dan harus dikembalikan ke kas daerah atas perintah BPK.

Kepala Dinas PUPR NTB Ridwansyah mengaku ada pihak yang hendak mempolitisir kasus tersebut dan menyeretnya ke ranah hukum.

Baca juga: Jadi Saksi Dugaan Korupsi Tambang Pasir, Bupati Lombok Timur Tegaskan Tak Terlibat

Hal itu diungkapkan Ridwansyah melalui siaran pers resmi Pemprov NTB.

Mantan Pimpinan Komisi IV DPRD NTB Bidang Infrastruktur dan Lingkungan Nurdin Ranggabarani memberikan komentar ihwal kasus tersebut.

"Jadi terkait temuan BPK yang Rp14 miliar dengan 15 paket khusus proyek jalan, pada poin 19 temuan BPK menyatakan bahwa pelaksanaan percepatan pembangunan infrastruktur jalan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Nurdin saat ditemui, pada Jumat (17/2/2023).

Nurdin menyayangkan pernyataan yang dilontarkan Kadis PUPR NTB Ridwansyah terkait adanya pihak yang berusaha "mempolitisir" kasus tersebut.

Baca juga: Saling Lapor, Kini Mantan Dirut Aneka Perumda Dilapor Polisi Atas Dugaan Korupsi 

"Saya tidak akan menanggapi ini seandainya tidak ada kalimat 'politisir' dalam rilis resmi yang dimuat banyak media tersebut."

"Itu kalimat yang kami sayangkan. Jadi seolah-olah BPK selaku lembaga pemerintah yang diamanatkan UU melakukan audit dianggap ikut berpolitik," katanya.

Menurutnya, sebagai pejabat publik, Ridwansyah seharusnya tidak melontarkan komentar yang sifatnya menambah masalah. Apalagi berkaitan dengan hasil kajian lembaga kredibel semisal BPK.

"Atau mungkin menuduh pihak lain mempolitisir. Tidak ada yang politis di sana, kalau ada temuan BPK, ya selesaikan."

Baca juga: Kemenkumham NTB Deklarasi Zona Integritas, Tekad Cegah Korupsi Hingga Genjot Pelayanan Publik

"Ndak usah komentar macam-macam, seolah-olah politik menjadi kambing hitam. Tidak etis melontarkan kalimat tersebut," katanya.

Ia meminta eloknya Ridwansyah berkomentar seperti apa yang disampaikan Gubernur NTB Zulkieflimansyah yang menyatakan akan menindaklanjuti temuan tersebut.

Nurdin menyarankan, lebih baik Ridwansyah segera menjalin komunikasi dengan pihak terkait untuk melihat duduk perkara dari persoalan ini.

Sebab jika tidak, temuan BPK pada proyek tersebut bisa berujung menjadi kasus hukum dan berpotensi akan ada yang dipidana.

"Kalimat dipolitisir itu bisa terjadi jika narasi itu dilontarkan lebih dahulu dibanding temuannya. Tetapi ini kan temuan dulu kemudian ditanggapi, kan wajar."

"Kalau kemudian temuan tidak dapat disikapi dengan baik, jangan salahkan kalau kemudian ini menjadi kasus hukum dan berujung pidana," terangnya.

Nantinya, jika terus alibi 'politisir' terhadap temuan BPK, inspektorat didengungkan maka itu bisa menjadi citra buruk, khususnya bagi pemerintah dan pihak terkait.

BPK, kata Nurdin maupun lembaga pengawasan lain tentu melakukan tugasnya sesuai dengan amanat UU secara profesional, dengan mekanisme dan standar verifikasi yang telah ditentukan.

Lebih jauh, dirinya mendorong kepada para legislator di DPRD NTB untuk memberikan atensi terhadap temuan BPK ini.

Ia menyinggung fungsi kontrol dari DPRD NTB sebagai bentuk keberpihakan terhadap komitmen menjalankan pembangunan sesuai mandat undang-undang.

"Selama saya menjabat, saya turun survei megecek proyek yang dikerjakan melalui dana APBN maupun APBD," tuturnya,

Nurdin Ranggabarani pun mengajak semua pihak untuk mengawal temuan BPK tersebut.

Baik itu pemerhati infrastruktur, LSM, pers, dan masyarakat yang peduli untuk mengawal kasus tersebut.

Tidak hanya di satu instansi, tetapi di semua badan pemerintahan yang dianggap menimbulkan kerugian negara.

"Saya bahkan akan membuat surat khusus kepada BPK dan DPR sebagai pemberitahuan bahwa ada kelompok masyarakat yang memberikan atensi terhadap hal ini," terangnya.

Sebelumnya, Kadis PUPR NTB Ridwansyah menanggapi adanya temuan BPK atas kekurangan volume 15 paket pekerjaan senilai Rp14,49 miliar.

Ridwansyah menyayangkan persoalan tersebut dipolitisir.

"Ada pihak yang mempolitisir temuan ini, dan ingin menyeret saya menjadi persoalan hukum."

"Tidak ada satupun entitas yang tidak memiliki temuan pemeriksaan BPK. Tetapi sepanjang kita komit untuk menindaklanjuti hasil temuan maka persoalannya klir," jelasnya.

Pihaknya mengaku telah menerima LHP BPK akhir Desember 2022 silam.

Dalam LHP tersebut terungkap bahwa pada 15 paket pekerjaan terdapat kekurangan volume sebesar 14,49 milyar.

Atas temuan tersebut, masing-masing rekanan yang mengerjakan paket tersebut telah ia perintahkan untuk menyetor kelebihan bayar senilai kekurangan volume kepada ke kas daerah.

Menurut regulasi, tenggat waktu yang diberikan adalah 60 hari sejak LHP diterima.

Kewajiban setor kembali dari masing-masing rekanan nilainya bervariasi.

Pihaknya sudah berkoordinasi dengan semua rekanan.

Ia mengklaim, para rekanan siap melaksanakan setor kembali sesuai rekomendasi dalam LHP BPK.

Kesiapan tersebut dituangkan dalam bentuk surat pernyataan dan sejauh ini progress pembayarannya sangat signifikan.

"Ada yang sudah membayar secara bertahap bahkan sudah ada yang menyelesaikan seratus persen."

"Prisipnya, begitu pembayaran pekerjaan dituntaskan oleh pengguna, maka rekanan langsung menyelesaikan," terangnya.

Ridwansyah menyayangkan ada pihak yang mempolitisir temuan ini dan ingin menyeretnya menjadi persoalan hukum.

"Alhamdulillah, dari LHP yang sudah kami terima tidak ada satupun temuan yang termasuk dalam kategori fraud," jelasnya.

Ridwansyah memastikan, pihaknya akan segera menindaklanjuti rekomendasi BPK.

Hal itu bagian dari ikhtiar dan sumbangsih PUPR kepada daerah agar predikat WTP kembali diraih oleh NTB.

 

 

Bergabung dengan Grup Telegram TribunLombok.com untuk update informasi terkini: https://t.me/tribunlombok.

Berita Terkini