TRIBUNLOMBOK.COM - Lima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J atau Yosua Hutabarat telah dibacakan vonisnya oleh hakim.
Teranyar, Bharada E atau Richard Eliezer divonis penjara 1 tahun 6 bulan.
Sementara keempat terdakwa lain, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal sudah dibacakan vonisnya sebelumnya.
Berikut pembacaan vonis kelima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.
Richard Eliezer atau Bharada E
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Bharada E menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (15/2/2023).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Bharada E terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan, Rabu, dilansir YouTube Kompas TV.
Vonis yang diterima Bharada E tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.
Ferdy Sambo
Pembacaan vonis Ferdy Sambo terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Terdengar sorak sorai puluhan pengunjung ketika vonis dibacakan.
Awalnya, suasana ruang sidang sangat senyap.
Para penonton fokus mendengarkan perkataan hakim.