Kemudian, korban keluar dari mobil dan ditolong tukang becak.
Korban lantas diantar ke rumah oleh tukang becak itu.
Setibanya di rumah, korban mengadu telah dicabuli oleh tersangka ke keluarga sembari menangis tersedu.
Tak lama, istri tersangka mendatangi rumah korban untuk meminta maaf atas perlakuan suaminya.
Namun, nasi sudah menjadi bubur, keluarga tetap tak terima dan melaporkan kasus ini ke Polres Probolinggo Kota.
Kini, polisi sudah melakukan penahanan terhadap Dedik.
Baca juga: Diduga Cabuli 17 Anak, Wanita di Jambi Ngaku Dilecehkan 8 Bocah, Tangan Dipegang dan Rambut Dijambak
Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Jamal mengatakan, pihaknya telah menetapkan Dedik sebagai tersangka.
Penetapan tersangka itu usai pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan.
"Tersangka juga sudah kami tahan," kata Jamal saat dikonfirmasi, Selasa (14/2/2023).
Jamal menyebut,tersangka dijerat Pasal 289 Subsider Pasal 6 Undang-undang Tindak Pidana Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
"Kasus ini masuk proses penyidikan," pungkasnya.
Demokrat copot Dedik
Ketua Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) DPC Demokrat Kabupaten Probolinggo Sundari mengatakan, kasus yang menjerat Dedik sifatnya pribadi dan tidak ada kaitannya dengan partai.
Kasus tersebut juga sudah diketahui pihak DPC Demokrat Kabupaten Probolinggo dan DPD Demokrat Jawa Timur.
"Kami menghormati proses hukum dan tidak akan melakukan intervensi. Kami juga tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah,” tukas Sundari.