Kematian Brigadir J

Tak Terima Divonis 15 Tahun Penjara Atas Kasus Brigadir J, Kuat Maruf: Saya Tidak Membunuh!

Editor: Irsan Yamananda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Kuat Maruf. Kuat Maruf tak terima divonis 15 tahun penjara atas kasus pembunuhan Brigadir J dan bakal ajukan banding. Ia merasa tidak membunuh Yosua Hutabarat.

TRIBUNLOMBOK.COM - Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim.

Seperti diketahui, Kuat Maruf terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Yosua Hutabarat.

Vonis terhadap Kuat Maruf dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (14/2/2023).

Rupanya, Kuat Maruf tak terima dengan vonis tersebut.

Pasalnya, ia merasa tidak ikut membunuh Brigadir J.

Kuat Maruf langsung menuju tim kuasa hukumnya setelah hakim membacakan vonis.

Mereka lalu meninggalkan ruang sidang utama.

Bantahan Kuat Maruf ini ia ungkapkan sendiri di luar ruang sidang.

Kuat Maruf tampak mengenakan rompi tahanan pengadilan.

Ia mengaku tak terima dan akan melakukan banding atas putusan majelis hakim tersebut.

"Saya akan banding, karena tidak membunuh dan tidak ikut berencana," kata Kuat kepada awak media.

Kuat Maruf kemudian kembali ke ruang tahanan.

Majelis hakim telah menjatuhkan putusan terhadap Kuat Ma'ruf dengan hukuman penjara selama 15 tahun.

Hal tersebut disampaikan Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso saat bacakan amar putusan Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Baca juga: Hasil Sidang Vonis Kasus Pembunuhan Brigadir J: Ferdy Sambo Hukuman Mati, Ricky Rizal Bui 13 Tahun

"Menyatakan terdakwa Kuat Ma'ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata Wahyu.

Halaman
12

Berita Terkini