Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Masalah tanah kerap kali menjadi persoalan di masyarakat, seperti saling klaim tanah yang sering menimbulkan perselisihan antar masyarakat.
Untuk itu, Kementerian Agraria Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) bersama pemerintah daerah mendorong masyarakat mengurus dokumen lahan guna memperjelas legalitas kepemilikan tanah warga.
Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Lombok Utara menjalankan program nasional, yakni Gerakan Masyarakat Pemasangan Patok Batas (Gempatas) yang dilaksanakan secara serentak pada Jumat (3/2/2023) secara virtual di seluruh wilayah Indonesia.
Kegiatan ini disaksikan langsung oleh Menteri ATR/BPN RI Panglima TNI (Purn) Marsekal Hadi Tjahjanto.
Di Lombok Utara, Gempatas dan penyerahan secara simbolis sertipikat tanah dilaksanakan di Halaman Kantor Desa Santong.
Baca juga: Bupati Lombok Utara Wanti-wanti OPD Bertanggungjawab Kelola Anggaran Tahun 2023
Acara ini dihadiri Bupati Lombok Utara H Djohan Sjamsu SH, Kepala BPN/ATR KLU H Supriadi, Camat Kayangan Siti Rukayah, para kepala desa serta undangan lainnya.
Kepala BPN/ATR KLU H Supriadi melaporkan, program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Lombok Utara mulai sejak tahun 2017 hingga 2022.
Ada sebanyak 82 persen bidang tanah telah disertipikatkan.
Hingga saat ini masih tersisa 18 persen bidang tanah yang belum bersertipikat.
Diterangkannya, dari tahun ke tahun target PTSL di Lombok Utara terus meningkat tidak terlepas dari peran serta dan dukungan pemerintah daerah.
"Dari data pada tahun 2021 sebanyak 2700 sertifikat dan tahun 2022 sebanyak 4449 sertifikat, serta tahun 2023 BPN KLU menargetkan sejumlah 6.000 bidang tanah mendapatkan sertifikat," bebernya.
Pemasangan tanda batas ini dilakukan agar tidak terjadi perselisihan batas tanah antar masyarakat.
Kegiatan kali ini mengusung tagline pasang patok anti cekcok anti caplok.
Sementara itu, Bupati Djohan Sjamsu menyampaikan apresiasi atas kinerja BPN telah menjalankan program dengan sebaik-baiknya.
Seraya berharap agar secepatnya seluruh bidang tanah di Lombok Utara bersertifikat, sehingga daerah lebih aman melakukan pembangunan.
"Dengan adanya program ini diharapkan dapat membantu masyarakat memiliki hak penuh atas tanah sehingga dapat terhindar dari konflik terkait batas tanah," ujarnya.
Ke depannya diharapkan Lombok Utara dapat menjadi daerah yang maju.
Kemudian 18 persen bidang tanah di Lombok Utara yang belum memiliki sertifikat segera menyusul untuk di sertifikatkan, sehingga program PTSL dapat terselesaikan dengan baik.
"Mari bangun Lombok Utara secara bersama-sama, jika ada hal yang perlu diperbaiki pemerintah, maka sampaikan kepada Pemda dengan baik untuk mengindari konflik," pungkasnya.
(*)