Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Tim Kejaksaan Negeri atau Kejari Kota Mataram menjemput warga negara Australia, Bunyamin Ozduzenciler di Gili Trawangan, Lombok Utara.
Bunyamin dijemput setelah terbukti bersalah dalam kasus perusakan bangunan, dan divonis penjara selama satu tahun.
Baca juga: Tersandung Kasus Scamming, WNA Bulgaria Dibekuk Kejari Mataram saat Mengurus Paspor
Kasi Intel Kejari Mataram, Ida Bagus Putu Widnya mengatakan, bule yang diamankan merupakan pria berusia 54 tahun.
Dia menetap di House Dusun Gili Trawangan dan berkerja sebagai direktur sebuah perusahaan.
Bunyamin ditangkap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 550/Pid.B-LH/2019/PN.MTR tanggal 21 Januari 2020.
Bunyamin dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan dipidana selama 1 tahun penjara.
Bunyamin sempat mengajukan upaya hukum banding namun berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi NTB Nomor 19/Pid/2020/PT.MTR tanggal 05 Mei 2020, hasilnya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mataram.
Setelah itu Bunyamin mengajukan upaya hukum kasasi.
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1517 K/Pid/2022 tanggal 04 Januari 2023 menolak permohonan kasasi dari terdakwa Bunyamin Ozduzenciler.
Akhirnya pada Kamis tanggal 2 Februari 2023 sekira pukul 08.00 Wita, tim Intelijen Kejaksaan Negeri Mataram bersama tim Imigrasi Kelas I TPI Mataram mendatangi terpidana di Gili Trawangan.
Tim menjelaskan kepada terpidana bahwa akan dilakukan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung terhadap dirinya.
Tim Kejari pun menjelaskan terkait hak-hak keimigrasiannya setelah menjalani proses pidana.
Setelah mendapatkan penjelasan, terpidana bersikap kooperatif. Sekira pukul 09.30 Wita tim Kejaksaan Negeri Mataram membawa terpidana ke kantor Kejaksaan Negeri Mataram.
Setiba di Kejari Mataram, dilakukan pemeriksaan rapid antigen, dan hasilnya negatif.
Bunyamin pun dibawa ke Lapas Kelas II A Mataram di Kuripan, untuk menjalani hukumannya dengan masa kurungan 1 tahun penjara.
(*)