Berita Kota Mataram
Tersandung Kasus Scamming, WNA Bulgaria Dibekuk Kejari Mataram saat Mengurus Paspor
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mataram membekuk seorang warga negara asing (WNA) asal Bulgaria.
Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mataram membekuk seorang warga negara asing (WNA) asal Bulgaria.
Dalam penyampaian Kasi Intel Kejari Mataram, WNA dengan nama Plamen Petkov Beshirov (43) asal Sofia, Bulgaria dibekuk setelah dicurigai menerima uang hasil scamming.
Saat proses penangkapan, Ida mengatakan Plamen Petkov Beshirov sedang mengurus paspor di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kota Mataram, pada Jumat (27/1/2023).
Baca juga: Dituduh Polisi Tabrak Selvi Amalia, Sopir Audi A8 Membantah dan Mengaku Dapat Izin Ikut Konvoi
Petkov yang tinggal di Bale Pelangi Sandik, Blok B5, Nomor 6, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat itu, sebelumnya merupakan terdakwa dari Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan atas perkara penadahan.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pasuruan nomor: 12/Pid.Sus/2022/PN Psr tanggal 26 April 2022, terdakwa dibebaskan dari semua dakwaan penuntut umum sehingga Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan melakukan kasasi.
Selanjutnya dalam putusan Mahkamah Agung nomor: 6311 K/Pid.Sus/2022 tanggal 01 Desember 2022, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penadahan" dan dipidana selama 1 (satu) tahun.
Proses penangkapan dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh tim Intelijen Kejaksaan Negeri Mataram terkait keberadaan terdakwa di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Mataram.
Baca juga: WNA Prancis Dikabarkan Hilang Saat Mencoba Berenang dari Gili Trawangan ke Gili Meno
Selanjutnya Kejaksaan Negeri Mataram berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan untuk melakukan eksekusi.
Atas dasar permohonan bantuan penangkapan dari Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, tim Intelijen Kejaksaan Negeri Mataram bergerak untuk melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan terdakwa.
Sebagai tindak lanjut dalam eksekusi terhadap terdakwa yang merupakan warga negara asing (WNA), Kejaksaan Negeri Mataram berkoordinasi dengan pihak Imigrasi Kelas I TPI Mataram.
Selanjutnya terdakwa akan dikurung di Lapas Mataram dan pihak Imigrasi Kelas I TPI Mataram menjelaskan terkait hak-hak keimigrasian terdakwa sebagai warga negara asing atas eksekusi tersebut.
Kini terdakwa mendekam di Lapas Kelas II Kuripan Mataram.
Bergabung dengan Grup Telegram TribunLombok.com untuk update informasi terkini: https://t.me/tribunlombok.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.