Berhubungan badan antara laki-laki dan perempuan secara sadar tentu saja menyebabkan puasa yang dijalaninya menjadi batal.
Dikutip dari kitab An-Nihayah, Ibnu Atsir, jilid 5 hal.200, definisi dari berhubgan seksual tersebut yakni memasuknya kemaluan laki-laki ke dalam kemaluan perempuan.
Jika kemaluan laki-laki masuk ke dalam kemaluan perempuan, tentu saja puasa yang tengah dijalani keduanya menjadi batal, meskipun tidak keluar mani.
Namun, bagaimana jika orang melakukan hubungan seksual tersebut di siang hari bulan Ramadhan karena lupa bahwa dirinya tengah berpuasa?
Menurut ulama, hal tersebut tidak menjadikan batal puasanya. Dengan syarat keduanya benar-benar lupa, bukan pura-pura lupa.
6. Murtad
Hal ini tentu saja membatalkan puasa karena syarat sah puasa yakni beragama Islam.
Jika sesorang melakukan murtad tentu saja dirinya sudah bukan beragama Islam lagi dan tidak sah puasa yang dijalaninya.
Seandainya, seseorang yang telah murtad (keluar dari agama Islam), pada hari itu dirinya kembali masuk Islam, maka puasanya akan tetap batal.
Hal yang perlu dirinya lakukan adalah mengqadha puasanya pada hari itu meskipun belum sempat makan dan minum.
Penjelasan ini disebutkan pada surah Az-Zumar, yakni berikut, "Bila kamu menyekutukan Allah SWT (murtad), maka Allah akan menghapus amal-amalmu dan kamu pasti jadi orang yang rugi." (QS Az-Zumar).
7. Haid atau Nifas
Hal ini akan dialami oleh para wanita yang tengah berpuasa, lalu tiba-tiba dirinya mendapatkan haid, maka otomatis puasa yang dijalaninya akan batal.
Meski haid tersebut terjadi menjelang terbenamnya matahari atau hampir waktu berbuka.
Sama halnya dengan wanita yang tengah hamil dan tiba-tiba keluar darah nifas, maka puasa yang dijalaninya akan menjadi batal.
Terdapat dalil Rasulullah SAW, dari Abi Said Al-Khudri ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Bukankah wanita mendapat haid dia tidak boleh sholat dan puasa?" (HR Muttafaq’alaihi).