TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Petualangan ML (34) kucing-kucingan berjualan sabu di Mataram berakhir.
Pengedar sabu yang dikenal licin ini akhirnya tertangkap pada Minggu (29/1/2023) di sebuah rumah di Jalan Gunung Pengsong Lingkungan Gapuk Utara, Kelurahan Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.
ML ditangkap bersama 3 komplotannya yakni seorang buruh berinisial FT (37), WD (38) dan AI (40).
"Saat digeledah, kita temukan sabu 2,2 gram di dalam tas kresek hitam," ucap Kasatresnarkoba Polresta Mataram Kompol Made Yogi Purusa Utama, Minggu (29/1/2023) usai penggerebekan.
Baca juga: Polisi Gerebek Kakak Beradik Pemilik Bengkel di Mataram yang Nyambi Jualan Sabu
Dari penggeledahan rumah dan badan juga ditemukan barang bukti alat konsumsi sabu seperti pipet, alumunium bungkus rokok, botol bertutup pipet, dan korek api.
Selain itu ditemukan juga uang tunai Rp2,46 juta. "Diduga dari hasil berjualan narkoba," ucap Made Yogi.
Pihaknya juga menyita ponsel dan 3 sepeda motor yang disinyalir berkaitan dengan peredaran narkoba.
"Pelaku sudah diamankan. Kita sedang dalami jaringannya," tutup Made Yogi.
(*)