TRIBUNLOMBOK.COM, JAKARTA - Saat pandemi Covid-19 melanda pada awal 2020, kondisi dunia usaha mengalami keterpurukan.
Namun saat ini, hampir semua dunia usaha sudah pulih lagi. Pemerintah pun berencana mengurangi skala insentif perpajakan.
“Sekarang kita lihat hampir semua pengusaha sudah kembali pulih dan sektor-sektornya sudah mulai pulih maka berbagai macam insentif itu kita turunkan skalanya,” tutur Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dikutip dari Kontan.co.id, Minggu (29/1/2023).
Baca juga: Sri Mulyani Sebut Pemulihan Ekonomi RI Masih Terjaga di Tahun 2022
Sri Mulyani pun akan terus mendukung dan membuat kebijakan demi tercapainya realisasi investasi tahun ini yang ditargetkan Rp 1.400 triliun.
Kementerian Keuangan akan tetap memberikan fasilitas tax allowance dan tax holiday yang sudah diatur dalam kriteria peraturan pemerintah.
Sektor usaha yang inovatif dan merupakan sektor pionir hilirisasi akan diberikan support insentif tersebut.
Selain itu, Sri Mulyani mengatakan, pihaknya juga akan menyiapkan segala fasilitas yang sesuai dengan aturan yang ada untuk mendukung dunia usaha terutama industri manufaktur agar berkembang pesat di Tanah Air.
“Begitu ada investor kalau tidak salah ada 16 kategori mereka akan dilihat oleh Kementerian investasi dan mereka akan menentukan bahwa investor yang memenuhi syarat untuk mendapatkan insentif,” tambahnya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mengatakan pemerintah masih mempertimbangkan insentif pajak baru yang akan diberikan sebagai stimulus bagi dunia usaha pada tahun ini.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu menambahkan, pihaknya akan berhati-hati dan menimbang dalam memberikan insentif yang ditanggung pemerintah (DTP).
Menurutnya, setiap tahunnya pemerintah melakukan belanja perpajakan sebesar 1,5 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).
“Tahun lalu di atas Rp 300 triliun. Mayoritas belanja perpajakan kita untuk sektor usaha baik yang UMKM maupun non UMKM. Kita lihat sektornya belanja perpajakan yang dinikmati oleh kalangan usaha adanya di sektor manufaktur ini bagus sekali,” kata Febrio.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan, insentif perpajakan yang diberikan selama pandemi akan diberikan kepada pengusaha jika dirasa masih dibutuhkan. Akan tetapi jika sudah tidak diperlukan maka pemerintah tidak akan memperpanjang insentif tersebut.
“Waktu tahun 2020 kan pandemi, ada insentif untuk mengungkit ekonomi. Kalau dirasa masih diperlukan akan dikasih. Tapi kalau dirasa sudah cukup scale down tidak akan dilanjut,” jelasnya.
Saat penyebaran pandemi Covid-19 masih tinggi yakni pada 2020 hingga 2022 pemerintah memberikan ragam insentif perpajakan bagi pengusaha dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).