"Jadi ketika kita bicara tindak pidana, kita jangan potong-potong. Kita hanya melihat bahwa Hasya mengendari motor dan motornya oleng," ujar Gita di Sekretariat ILUNI UI, Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2023).
"Makanya saya tanya ini lanjutannya apakah polisi memeriksa ada tindakan bahwa Hasya terlindas. Ada tindakan di mana Hasya sekarat, tidak ditolong," sambung dia.
Maka dari itu, Gita melihat penetapan tersangka terhadap kliennya pada kasus mahasiswa UI yang meninggal itu berat sebelah.
"Polisi lebih tahu bahwa yang mana masuk tindak pidana, meninggalkan orang dalam keadaan sekarat," imbuh Gita seperti dikutip dari Kompas TV.
Polda Metro Jaya: Korban Lalai
Polda Metro Jaya mengungkapkan kronologi kecelakaan yang menimpa keduanya.
Menuruntnya, Muhammad Hasya melaju dengan kecepatan 60 km/ jam menggunakan sepeda motor.
"Ini keterangan daripada temannya sendiri yang berada di belakangnya," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman seperti dikutip dari YouTube Kompas TV.
Tiba-tiba ada kendaraan di depan korban yang berbelok ke kanan.
Muhammad Hasya kemudian mengerem mendadak dan tergelincir jatuh ke jalan.
"Setelah tergelincir, dia (Muhammad Hasya) jatuhnya ke kanan, bersamaan dengan itu ada kendaraan yang dinaiki oleh saksi yaitu Pak Eko," ujar Latif.
Menurut Latif, Eko sudah tidak bisa menghindar karena posisi korban sudah dekat.
"Jadi memang bukan terbentur dengan kendaraan Pajero (milik Eko), tapi terjatuh ke kanan diterima oleh Pajero, sehingga terjadilah kecelakaan," ungkap Latif.
Menurutnya, kronologi itu ia dapatkan dari keterangan beberapa saksi yang ada di lokasi kejadian.
Latif menjelaskan bahwa penyebab terjadinya kecelakaan adalah Muhammad Hasya sendiri.
Baca juga: Viral Mahasiswi Unsur Tewas Diduga Ditabrak Rombongan Pejabat di Cianjur, Kapolri: Kita Cek Segera