TRIBUNLOMBOK.COM, BANDUNG - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP) Hasto Kristiyanto menjelaskan alasan PDIP ngotot mengusulkan sistem pemilu proporsional tertutup.
Menurut Hasto, sistem tersebut terbukti mampu melahirkan sejumlah tokoh politik PDI Perjuangan yang berasal dari kalangan rakyat biasa.
Baca juga: Politikus asal Sumbawa Fahri Hamzah Nilai Sistem Proporsional Terbuka Sudah Tepat
"Kami sampaikan bahwa dengan proporsional tertutup, terbukti PDIP mampu melahirkan banyak pemimpin yg berasal dari kalangan rakyat biasa. Bambang Pacul, Pramono Anung, Tjahjo Kumolo, Ganjar, semua lahir dari proporsional tertutup," kata Hasto Kristiyanto ditemui di Kantor DPC PDIP Kota Bandung, Jumat (27/1/2023).
Walaupun demikian, Hasto mengatakan partainya menghormati perbedaan pandangan soal sistem pemilu.
Seperti pernah diwartakan Tribun, delapan partai politik lainnya di parlemen memiliki pandangan berbeda dengan PDIP. Mereka mempertahankan sistem pemilu proporsional terbuka yang berlaku saat ini.
"Ya, bagi PDI Perjuangan, sistem proporsional tertutup kan disertai dengan kesadaran untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas kepemimpinan dari seluruh angggota Dewan agar menjalankan fungsi legislasi, anggaran, pengawasan dan representasi serta desain bagi masa depan," kata Hasto Kristiyanto.
Hasto menambahkan, PDIP mendorong sistem pemilu proporsional tertutup agar partai politik betul-betul mempersiapkan dengan baik calon legislatif melalui kaderisasi.
Ia tak ingin, lewat sistem terbuka akan lahir tokoh caleg yang terpilih oleh rakyat berdasarkan popularitas atau mobilisasi kekuasaan kapital.
"Di dalam proporsional terbuka yang sering terjadi adalah melekat unsur nepotisme, melekat unsur mobilisasi kekayaaan untuk mendapatkan pencitraan bagi dukungan bagi pemilih," nilai Hasto.
Bergulirnya isu sistem proporsional tertutup untuk diterapkan pada Pemilu 2024 bermula dari langkah enam orang yang mengajukan gugatan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke MK.
Gugatan ini telah teregistrasi di MK dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022. Baca juga: Sekjen PKB Akui Pernah Tergoda Dukung Sistem Proporsional Tertutup Para pemohon mengajukan gugatan atas Pasal 168 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017.
Dalam pasal itu diatur bahwa pemilihan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul Ngotot Dorong Sistem Pemilu Tertutup, PDI-P: Banyak Pemimpin Lahir dari Rakyat Biasa