Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Dua pria di Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram inisial H (40) dan DSP (19) mencuri 6 tabung gas Elpiji 3 kilogram.
Satu dari dua orang pria tersebut bahkan bekerja di tempat kejadian perkara (TKP) pencurian tabung gas tersebut.
Dua pria tersebut mencuri untuk keperluan minum-minuman keras.
Awalnya dua pelaku melancarkan aksinya pada Minggu (22/1/2023), sekitar pukul 03.00 Wita.
H mengajak DSP untuk mencuri di sebuah warung di Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.
Baca juga: Curi 16 Tabung Gas Elpiji, Empat Pemuda di Sumbawa Dibekuk Polisi
DSP kebetulan telah mengetahui isi gerobak warung tersebut karena ia berkerja di sana.
"Dengan pelaku yang mengetahui kondisi warung, H mencongkel gerobak dan menggondol 6 buah tabung gas bersama DSP," cetus Kapolsek Sandubaya, Kompol Moh Nasrullah, Jumat (27/1/2023).
H dan DSP kemudian menjual 6 tabung gas tersebut seharga Rp 580 ribu.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp980 ribu dan melapor ke Polsek Sandubaya.
H dan DSP pun diciduk Polsek Sandubaya.
"Untuk minum aja Pak, tidak narkoba," kata H.
Kini H dan DSP mendekam di sel Polsek Sandubaya dengan jeratan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 7 tahun penjara.
(*)