Berita Lombok Tengah

DPRD dan Pemkab Lombok Tengah Kompak Kecewa Pengalihan Anggaran 28 Ribu RTLH

Penulis: Sinto
Editor: Wahyu Widiyantoro
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah anak bermain di depan rumah tidak layak huni di Lombok Tengah.

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2022 Tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023.

Dalam PMK tersebut, Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dihapus dan digantikan ke pendidikan dan kesehatan.

Hal ini membuat DPRD Lombok Tengah merasa miris dan prihatin dengan adanya kebijakan yang dikeluarkan tersebut.

Pengaruh yang cukup besar juga dirasakan oleh Dinas Perumahan dan Permukiman Lombok Tengah atas kebijakan baru ini.

Ketua komisi I DPRD Lombok Tengah Supli, terusik dengan penghapusan anggaran RTLH ini.

Baca juga: DPRD KSB dorong Pemkab Susun Perda RTLH

"Saya sudah bicara dengan dinas kesehatan Lombok Tengah dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bahwa sejarahnya RTLH ini terkait penuh dengan bidang kesehatan," tegas Supli.

Mulai dari kekumuhan dan sebagainya dalam rumah tidak layak huni merupakan bagian dari bidang kesehatan.

Dengan diterbitkannya PMK ini, RTLH tidak menjadi bagian itu dan anggaran programnya harus dialihkan ke bidang pendidikan dan kesehatan.

Hingga akhirnya program RTLH ini tidak bisa dilakukan pada tahun ini sehingga membuat sebagian anggota dewan dan Dinas Permukiman prihatin dengan dikeluarkannya kebijakan ini.

"Padahal di Lombok Tengah ini sisa sasaran dari RTLH ini mencapai 28 ribu yang tersebar di berbagai kecamatan di Lombok Tengah," terang H Supli

Termasuk di Daerah Pemilihan (Dapil) Praya dan Praya Tengah H Supli yang ditemukan banyak RTLH di Dusun Sukadana, Desa Gerantung, Praya Tengah.

Saat H Supli turun langsung melakukan pendataan, sebanyak 13 rumah ditemukan sangat tidak layak.

Diketahui berdasarkan data justru yang bermasalah atau tidak layak huni lebih banyak daripada itu.

"Di Dapil saya ini bahkan mencapai ratusan dan yang sudah ambruk kemarin. Ada pula Rumah tersebut bahkan sampai diapit-apit pakai kayu supaya tidak ambruk. Jadi sampai segitunya upaya masyarakat bertahan hidup dirumah yang jauh dari kata layak," tambah H Supli.

H Supli mengatakan wajib hukumnya pemerintah memberikan bantuan menangani persoalan ini.

Hal ini karena masyarakat tidak mampu membangun dirinya ketika ekonomi mereka sangat memprihatinkan dan penghasilan dari pekerjaan mereka hanya cukup untuk makan sehari-hari saja.

Maka, seharusnya dari permasalahan ini pemerintah harus bertanggung jawab mengambil bagian untuk mengentaskan mereka.

"Kota Praya sendiri juga banyak tempat mulai dari Kelurahan Prapen, di kelurahan Praya sendiri dan alhamdulillah berkat program ini di Kelurahan Leneng kami sudah tuntaskan," ungkapnya.

Masih banyak lagi tempat mulai dari kelurahan Jago, kelurahan Jontlak dan lain sebagainya masih sangat banyak.

Padahal menurut H Supli, dirinya tidak banyak menganggarkan pokok-pokok pikiran (Pokir) dimana ia menganggarkan setiap rumah dialokasikan sekitar Rp 20 juta.

Anggaran tersebut diprioritaskan kepada rumah-rumah yang ambruk, mau jatuh sesuai dengan kemampuan anggaran yang ada.

Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Lombok Tengah Muhammad Sukarman, mengaku besar pengaruh dari dihapuskannya RTLH ini.

Apalagi ketika Dinas Perkim tidak mampu memenuhi target yang telah ditetapkan.

"Seperti misalkan dalam satu tahun dinas Perkim menargetkan 1000 selanjutnya dari 1000 tersebut berapa rumah yang bisa diselesaikan, kalau 500 rumah berapa yang bisa diselesaikan," beber Sukarman.

Meskipun demikian, Sukarman mengungkapkan jika RTLH itu sebenarnya tidak dihapus.

Namun, RTLH ini sementara itu tidak ada yang ada itu Dana Alokasi Khusus (DAK) integrasi yang dimana tergabung beberapa dinas yang mengajukan.

"Akan tetapi DAK integrasi itu juga tidak lolos saat diajukan melalui aplikasi KRISNA," ungkap Sukarman.

Menurut Sukarman, terdapat pula RTLH yang dari Pemerintah Provinsi NTB yang dialokasikan ke Lombok Tengah melalui Dinas Perkim.

"Itu juga merupakan bagian dari mengurangi RTLH di Lombok Tengah dan Pemprov NTB selalu berkoordinasi dengan Dinas Perkim," beber Sukarman.

Bukan hanya dari provinsi, namun dari pemerintah desa, kelurahan hingga kecamatan juga bisa saja mengalokasikan anggaran untuk program pengentasan RTLH.

Bahkan, menurut Sukarman dari pihak eksternal juga bisa mengadakan program RTLH di Lombok Tengah dan saat ini Dinas Perkim membuat proposal untuk pengajuan.

Saat ini, Dinas Perkim juga sedang membuat proposal untuk pengajuan ke pemerintah pusat terkait banyaknya RTLH di Lombok Tengah.

(*)

Berita Terkini