DPRD KSB dorong Pemkab Susun Perda RTLH
Perda ini diharapkan mengingat persoalan RTLH masih menjadi perhatian utama masyarakat KSB
Penulis: Galan Rezki Waskita | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Galan Rezki Waskita
TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA BARAT - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dorong Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) buat Peraturan Daerah (Perda) soal Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Usulan tersebut Ketua Komisi III DPR KSB Sudarli, Sabtu(18/6/2022).
Perda ini diharapkan mengingat persoalan RTLH masih menjadi perhatian utama masyarakat KSB.
Baca juga: Rumah Tidak Layak Huni KSB Mencapai 4.319 Unit, DPRD Tuntut Komitmen Pemerintah
Mengingat, berdasarkan database tahun 2021, jumlah RTLH di KSB mencapai 4.319 unit.
Perda ini merupakan satu di antara catatan yang dianggap perlu diperhatikan.
Selanjutnya, Sudarli juga menyebut Pemkab perlu melakukan pendataan ulang.
"Pemda perlu melakukan pendataan ulang untuk mendapatkan data yang maksimal," jelas Sudarli pada TribunLombok.com.
Di samping itu, DPRD KSB memberikan apresiasi pada Pemerintah KSB berkenan dengan terbentuknya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru Perumahan dan Pemukiman (Perkim).
Baca juga: DPRD KSB Dorong Industrialisasi Pertanian untuk Tingkatkan Penyerapan Gabah Petani
Untuk itu regulasi yang diperlukan harus segera dipersiapkan.
Mengingat, keharusan tersebut menjadi syarat mendapatkan program pusat terkait RTLH yang ada di KSB.
(*)