Berita Viral

LSM di Jawa Tengah Peras Keluarga Pelaku Pemerkosaan dengan Dalih Uang Damai

Editor: Robbyan Abel Ramdhon
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

LSM di Jawa Tengah Peras Keluarga Pelaku Pemerkosaan dengan Dalih Uang Damai - Polisi menggiring tujuh tersangka oknum LSM dan oknun wartawan yang terlibat kasus pemerasan terhadap keluarga pelaku pemerkosaan ke Rumah Tahanan Polres Brebes, Sabtu (21/1/2023).

TRIBUNLOMBOK.COM - Sekelompok orang yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menjadi sorotan publik setelah diduga melakukan pemerasan terhadap keluarga pelaku pemerkosaan di Jawa Tengah.

Mereka dilaporkan memeras pelaku pemerkosaan anak di Kecamatan Tanjung, Brebes, Jawa Tengah.

Anggota LSM ini terdiri dari tujuh orang, antara lain Edi Sucipto (40), Wardi Supardi (41), Andi Sugiyanto (42), Bambang Jatmiko (35), Tashadi (43), Abdul Muthalib (42), dan Udin Zen (38).

Saat ini ketujuh anggota LSM yang memeras keluarga pelaku pemerkosaan dengan dalih uang damai itu telah ditahan di Markas Polres Brebes, sejak Jumat (20/1/2023) kemarin.

Baca juga: Komentator Inews TV, Fadly Sungkara Dinilai Berat Sebelah: Kevin Sanjaya Terlalu Disorot

Sebelumnya pada Kamis (19/1/2023) malam sekira pukul 22.00 WIB, mereka menjalani pemeriksaan maraton di Ruang Tipidkor Satreskrim Polres Brebes.

Pemeriksaan dipimpin Kanit Tipidkor Aiptu Arief Puji Nugroho. Kemudian setelah diperiksa selama 6 jam, ketujuh orang itu akhirnya ditahan.

"Benar (sudah ditangkap), sedang proses," kata Kasatreskrim Polres Brebes, AKP I Gede Dewa, dikonfirmasi Kompas.com.

Selanjutnya pihak kepolisian akan segera melakukan press release untuk menjelaskan secara detail kronologi hingga latar belakang 7 orang tersebut, sekaligus mengkonfirmasi siapa yang secara resmi tergabung LSM dan tidak.

Baca juga: Alasan Nenek di Live TikTok Mandi Lumpur Mau Diajak Ngonten, Demi Keluarga hingga Untung Jutaan

Diberitakan sebelumnya, keluarga pelaku pemerkosaan melaporkan LSM BPPI pada 18 Januari 2023 atas dasar dugaan pemerasan atau penipuan atau penggelapan terhadap orang tua pelaku.

 

Bergabung dengan Grup Telegram TribunLombok.com untuk update informasi terkini: https://t.me/tribunlombok.

Berita Terkini