Laporan Wartawan TribunLombok.com, Lalu Helmi
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Ketua Pansus Raperda Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi NTB Lalu Satriawandi mengatakan, penataan ruang ke depan harus menganut prinsip keterbukaan.
Antara lain menyangkut batas wilayah yang akan dijadikan Ruang Terbuka Hijau (RTH), Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B) hingga kawasan investasi.
“Kalau semuanya jelas, dapat segera terkelola,” katanya, Kamis (19/1/2023).
Pansus juga telah turun ke lapangan untuk melakukan kajian dan inventarisir berbagai persoalan tata ruang.
Berikutnya melihat lebih dekat Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di setiap kabupaten/kota.
Baca juga: PDIP Kota Mataram Gerak Cepat Tindaklanjuti Arahan Megawati Demi Rebut 8 Kursi di Pemilu 2024
“Jadi kita berharap ke depan, semua jelas dan terbuka, seperti siapa investor yang berminat (investasi di kawasan tersebut),” ujarnya.
Dengan keterbukaan, tidak ada lagi kucing-kucingan dalam investasi. Begitu juga potensi pelanggaran tata ruang oleh investor.
Selanjutnya, menghindari tumpang tindih aturan dengan Undang-undang terkait Cipta Kerja.
“Kita tinggal koordinasi, supaya tidak tumpang tindih,” ulasnya.
Keterbukaan dan kepastian terhadap batas-batas tata ruang akan membuat iklim investasi membaik.
“Investor tentu akan merasa nyaman kalau batas-batasnya jelas,” ujarnya.
Semangat keterbukaan ini juga sejalan dengan konsep keterbukaan informasi ditunjang teknologi yang disiapkan pemerintah pusat.
“Nantinya tukang sampah hingga tukang kebun saja bisa melihat tata ruang itu, tidak seperti sekarang yang kesannya tertutup,” katanya.
Dinamika penyusunan RTRW saat ini masih di tataran kabupaten/kota. Terutama terkait komposisi luas RTH, LP2B, LCP2B, hingga kawasan investasi. Sejumlah daerah masih berupaya agar diberi keleluasaan menambah luas kawasan investasi.
“Ya karena semangatnya agar dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi,” ujar politisi Golkar ini.