Lukas Enembe Diduga Setor Dana ke OPM, KPK: Uang Itu Alirannya Kami Telusuri

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, Gubernur Papua, Lukas Enembe tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan perdana di Jakarta, Kamis (12/1/2023). Gubernur Papua, Lukas Enembe menjalani pemeriksaan perdana usai ditahan dan dibantarkan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, pada Rabu (11/1/2023). Dugaan aliran dana Lukas Enembe ke OPM mencuat pascasalah satu tokoh OPM Benny Wenda mengunggah pesan melalui media sosialnya.

TRIBUNLOMBOK.COM, JAKARTA - Gubernur Papua tersangka kasus gratifikasi proyek Lukas Enembe diduga terlibat dengan Organisasi Papua Merdeka (OPM).

KPK sedang mencari alat bukti untuk menelusuri sejauh mana keterlibatan Lukas Enembe dengan OPM.

Hal itu berkaitan dengan aliran dana dugaan korupsi yang dilakukan Lukas Enembe.

"Jadi uang itu alirannya pasti kemudian kami telusuri."

"Kami juga mengkaji dari sisi apakah bisa diterapkan pasal-pasal lain selain pasal suap dan gratifikasi, yakni jadi Pasal 12 a maupun 12 B dan kemungkinan diterapkannya pasal-pasal lain selain pasal tersebut," jelas Plt Juru Bicara KPK, Ali FIkri dikutip dari Kompas Tv, Minggu (15/1/2023).

Selain itu, KPK bakal menelusuri uang tersebut diberikan dalam bentuk perubahan aset yang diterima Lukas Enembe.

Baca juga: KPK Telusuri Rp 560 Miliar Transaksi Judi Kasino Lukas Enembe Selain Gratifikasi Rp 10 Miliar

Lukas Enembe bisa saja dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Kami pastikan ketika juga terus telusuri uangnya tadi itu aliran uangnya dalam bentuk perubahan aset aset ataupun kemana aliran uang itu diberikan kepada pihak lain setelah diterima tersangka LE (Lukas Enembe)."

"Sehingga kemungkinan apakah bisa diterapkan ketentuan TPPU ini juga kajian kami kedepan," kata Ali," lanjut Ali Fikri.

KPK masih mengumpulkan alat bukti apakah Gubernur Papua ini terjerat pasal lain termasuk dugaan aliran dana ke OPM.

Dugaan aliran dana ke OPM ini mencuat pascasalah satu tokoh OPM Benny Wenda mengunggah pesan melalui media sosialnya.

Adapun pesan Wenda tak lain menyampaikan sikap pembelaan terhadap Lukas Enembe pascadicokok KPK.

"Terkait dengan aliran uang, jadi kami dari dalam mengumpulkan alat bukti."

Pembekuan Sejumlah Rekening

KPK bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga bakal melakukan pengawasan terhadap aliran uang yang otorisasinya diberikan pejabat, selain Lukas Enembe.

Hal tersebut disampaikan Menkopolhukam Mahfud MD dikutip dari Kompas Tv, Minggu (15/1/2023).

"Pemerintah sekarang juga mengawasi pergerakan uang yang otorisasinya di bawah pejabat-pejabat di luar Lukas, kan ada uang yang otorisasinya oleh pejabat lain, itu kita awasi lewat PPATK," jelas Mahfud MD.

PPATK juga membekukan saldo Rp 1,5 triliun di rekening Pemprov Papua.

Baca juga: 7 Fakta Penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe

Pembekuan rekening ini dilakukan pasca penetapan tersangka dan penahanan Gubernur Papua Lucas Enembe sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi dalam proyek infrastruktur.

Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan penyimpangan dana negara.

"Terkait pemblokiran sementara rekening Rp 1,5 T Pemda Papua memang harus dilakukan agar dana milik negara yang diperuntukkan untuk rakyat banyak (yakni) saudara-saudara kita di Papua itu tidak disalahgunakan," Ketua Kelompok Humas PPATK M Natsir Kongah.

(Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Telurusi Dugaan Lukas Enembe Alirkan Dana ke OPM dan Lakukan Pencucian Uang

Berita Terkini