Berita Mataram

Emak-emak di Mataram Dagang Kopi Sambil Jual Sabu, Kepergok Saat Transaksi dengan Sopir

Penulis: Jimmy Sucipto
Editor: Wahyu Widiyantoro
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sat Resnarkoba Polresta Mataram di Bertais, Sandubaya, Kota Mataram, Selasa (10/1/2023) menggeledah warung kopi yang dijadikan lokasi transaksi sabu. Saat proses penggeledahan emak-emak yang bertransaksi dengan seorang sopir, ditemukan sabu seberat 5,12 gram brutto.

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Satresnarkoba Polresta Mataram menangkap dua pelaku terlibat peredaran narkoba inisial H (35) dan AN (28).

Dua terduga tersebut diamankan di sebuah warung kopi di lingkungan Bertais Selatan, Kelurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, Selasa (10/1/2023).

Pelaku inisial H yang juga merupakan seorang ibu rumah tangga menjual sabu sambil membuka warung kopi.

Hal ini dikonfirmasi oleh Kasat Narkoba Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Rabu (11/1/2023).

Yogi menjelaskan warung kopi yang dijalankan H sering dipakai sebagai tempat transaksi narkoba.

Baca juga: Polresta Mataram Jaring 2,6 Kilogram Sabu dan 6 Ribu Botol Miras Selama 2022

Pada hari Selasa (10/1/2023) sekitar pukul 20.00 Wita, anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram tiba di TKP dan berhasil mengamankan para terduga pelaku di dalam warung tersebut.

Mereka yang diamankan ini H (35), Perempuan, IRT, asal Karang Taliwang, Cakranegara dan seorang temannya AN (28), Laki-Laki, Supir, asal Bertais, Sandubaya.

Kemudian saat proses penggeledahan, terdapat barang bukti jenis sabu seberat 5,12 gram brutto.

Keduanya kini sudah diamankan di Mapolresta Mataram guna kepentingan penyidikan.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman minimal 20 tahun penjara.

(*)

Berita Terkini