Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNLOMBOK.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Papua, Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo.
Baca juga: Presiden Jokowi Tegas ke Lukas Enembe, Minta Hadiri Pemeriksaan KPK
"Informasi yang saya dapat adalah KPK yang melakukan penangkapan," kata Ignatius dikonfirmasi awak media, Selasa (10/1/2023).
Lukas Enembe telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai miliaran rupiah terkait proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.
Lukas Enembe antara lain diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka. (*)