TRIBUNLOMBOK.COM - Ferdy Sambo mengaku berdosa atas semua terdakwa perintangan penyelidikan kasus tewasnya Brigadir J di Duren Tiga.
Ferdy Sambo mengaku berdosa saat menjadi saksi untuk terdakwa kasus perintangan penyidikan Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan Arif Rachman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023) malam.
Sambo juga menyampaikan bahwa orang-orang yang tersebutkan di atas tidak ada yang bersalah.
"Mohon maaf Yang Mulia ini sudah saya sampaikan pada Sidang Kode Etik mereka semua ini tidak ada yang salah. Dudukan faktanya jangan karena dia Karo, Kaden, Wakaden saya kemudian harus dijadikan tersangka dan dipecat," kata Ferdy Sambo di persidangan.
Baca juga: VIRAL! Pasutri Lakukan Pembunuhan Berencana Terhadap Orang Ketiga di Hubungan Mereka
FS juga mengungkapkan dirinya berdosa kepada semua terdakwa perintangan penyelidikan.
Ia tengah merasakan beban yang amat berat sedang dipikulnya.
"Penasihat hukum saya sudah buat pernyataan di setiap tingkat pemeriksaan saya sesali ini. Saya berdosa sama mereka dan keluarga. Berat sekali beban yang harus saya tanggung," sambungnya.
Sebelumnya dalam persidangan Ferdy Sambo juga menyebut bahwa Hendra Kurniawan berintegrasi dan dikhawatirkan bocorkan skenario tewasnya Brigadir J di Duren Tiga.
Baca juga: VIRAL! Sepasang Kekasih Diduga Berbuat Mesum di KRL, Perempuan Berjilbab Jadi Sorotan
"Terkait CCTV yang sudah dilaporkan (Brigadir J masih hidup) apa yang saudara sampaikan ke terdakwa Hendra?" tanya hakim di persidangan.
"Tidak ada masalah CCTV," jawab Sambo.
Sumber: Tribunnews.com
Bergabung dengan Grup Telegram TribunLombok.com untuk update informasi terkini: https://t.me/tribunlombok.