Perppu Cipta Kerja Larang Perusahaan Pecat Karyawan yang Nikah dengan Teman Satu Kantor

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah buruh yang tergabung dalam Persatuan Perjuangan Rakyat Indonesia (P2RI) melakukan unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Tenaga Kerja, Jakarta Selatan, Senin (15/2/2021). Bunyi larangan ini tertuang dalam Pasal 153 Ayat 1 huruf F Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

h. mengadukan Pengusaha kepada pihak yang berwajib mengenai perbuatan Pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan;

i. berbeda paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan; dan

j. dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena Hubungan Kerja yang menumt surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.

(2) Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) batal demi hukum dan Pengusaha wajib mempekerjakan kembali Pekerja/Buruh yang
bersangkutan.

(TribunLombok.com)

Berita Terkini