Perppu Cipta Kerja Larang Perusahaan Pecat Karyawan yang Nikah dengan Teman Satu Kantor

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah buruh yang tergabung dalam Persatuan Perjuangan Rakyat Indonesia (P2RI) melakukan unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Tenaga Kerja, Jakarta Selatan, Senin (15/2/2021). Bunyi larangan ini tertuang dalam Pasal 153 Ayat 1 huruf F Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

TRIBUNLOMBOK.COM - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja mengatur larangan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Antara lain, perusahaan dilarang PHK pekerja/buruh dengan alasan menikah dengan teman satu kantor.

Hal itu tertuang dalam Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang diterbitkan 30 Desember 2022 lalu.

Bunyi larangan ini tertuang dalam Pasal 153 Ayat 1 huruf F Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Untuk selengkapnya, simak larangan PHK lainnya dengan alasan-alasan berikut ini seperti yang tercantum dalam Pasal 153.

Baca juga: Rincian Lengkap Perppu Cipta Kerja Soal Pesangon Pekerja di-PHK Berikut Besaran Uang Penghargaan

Ketentuan Pasal 153 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 153

(1) Pengusaha dilarang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada Pekerja/Buruh dengan alasan:

a. berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus;

b. berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;

c. menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;

d. menikah;

e. hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya;

f. mempunyai pertalian darah dan/ atau ikatan perkawinan dengan Pekerja/Buruh lainnya di dalam satu Perusahaan;

g. mendirikan, menjadi anggota dan/ atau pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Pekerja/ Buruh melakukan kegiatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan Pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama;

h. mengadukan Pengusaha kepada pihak yang berwajib mengenai perbuatan Pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan;

i. berbeda paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan; dan

j. dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena Hubungan Kerja yang menumt surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.

(2) Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) batal demi hukum dan Pengusaha wajib mempekerjakan kembali Pekerja/Buruh yang
bersangkutan.

(TribunLombok.com)

Berita Terkini