“Dampak regulasi baru ini kami yang P1 lulus PG tahun 2021 tersingkir di tahun 2022 karena ketidaklinieran antara ijazah serta formasi untuk Mapel kami,” ujarnya.
Ketua Komisi 1 DPRD NTB M Syirajuddin mengatakan, para guru honorer itu pada dasarnya mengharapkan solusi. Tetapi yang terlihat Dikbud justru dirumitkan oleh persoalan teknis.
“Jelas kuotanya sudah tersedia dan dari kuota yang ada sebenarnya mampu mengakomodir sisa P1 itu, makanya saya minta selesaikan itu barang,” tegas politisi PPP ini.
Adapun persoalan teknis terkait juklak-juknis yang dianggap menghalangi honorer yang tergabung dalam P1 PPPK 2021 NTB itu dianggap masih bisa dikomunikasikan dengan pusat.
“Jadi mari kita selamatkan dulu guru-guru ini (P1) baru kita bicara P2, P3, dan P4,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi V DPRD NTB HL Hadrian Irfani mengatakan, anggaran untuk PPPK sesuai dengan kuota yang disiapkan berdasarkan keterangan BKD sudah disiapkan.
“Artinya persoalannya kan bukan pada kemampuan anggaran, tapi pada persoalan teknis. Itu yang harus dicarikan solusi agar mereka dapat diakomodir,” ujarnya.
Bergabung dengan Grup Telegram TribunLombok.com untuk update informasi terkini: https://t.me/tribunlombok.