Pemilu 2024

KPU Kota Mataram Jamin Tak Ada 'Orang Titipan' di Seleksi Calon Anggota PPK Pemilu 2024

Penulis: Lalu Helmi
Editor: Wahyu Widiyantoro
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPU Kota Mataram Husni Abidin saat ditemui pada Rabu (14/12/2022). Pada 14 sampai 15 Desember 2022, KPU Kota Mataram akan melaksanakan rapat pleno hasil tes wawancara seleksi PPK Pemilu 2024.

Dalam waktu dekat, KPU Kota Mataram juga akan merektut Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Komposisi Anggota dan Masa Kerja PPK dan PPS Pemilu 2024

Merujuk pada PKPU Nomor 8 Tahun 2022, anggota PPK sebanyak 5 orang berasal dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Komposisi keanggotaan PPK memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

Adapun susunan keanggotaan PPK terdiri atas 1 orang ketua merangkap anggota dan 4 orang anggota.

Baca juga: Cara Cek Hasil Seleksi PPK Pemilu 2024: Penelitian Administrasi, Tes Tertulis, dan Wawancara

Ilustrasi. Petugas KPPS di Kota Mataram melaksanakan pemungutan suara dalam pemilihan 9 Desember 2020. (TribunLombok.com/Sirtupillaili)

Ketua PPK dipilih dari dan oleh anggota PPK.

Sementara susunan PPS merujuk pasal 16 PKPU Nomor 8 tahun 2022 adalah sebanyak 3 orang.

PPS berasal dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun komposisi keanggotaan PPS memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

Merujuk pasal 17 maka susunan keanggotaan PPS terdiri dari 1 orang ketua merangkap anggota dan 2 orang anggota. Ketua PPS dipilih dari dan oleh anggota PPS.

Bila merujuk pada website resmi KPU, masa tugas PPK dan PPS Pemilu 2024 akan dimulai pada Januari 2023.

PPK akan bertugas mulai dari 4 Januari 2023-4 April 2024.

Sedangkan PPS akan bertugas sejak 17 Januari 2023 sampai 4 April 2024.

(*)

Berita Terkini