Operasi Jelang Natal dan Tahun Baru, Polresta Mataram Tangkap Pria Pengedar Sabu

Penulis: Jimmy Sucipto
Editor: Sirtupillaili
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penggeledahan dilakukan oleh tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram di rumah terduga, Cakranegara Selatan, Kota Mataram, Selasa (6/12/2022).

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Satuan Resnarkoba Polresta Mataram kembali mengungkap kasus kejahatan narkoba menjelang Hari Natal dan Tahun Baru.

Kali ini, tim Satresnarkoba Polresta Mataram menangkap pria inisial KD (54), asal Cakeanegara Selatan, Kota Mataram.

Ia ditangkap beserta barang bukti berupa sabu seberat 1,40 gram.

"Kita tangkap dia di sebuah rumah yang beralamat di wilayah Cakranegara selatan (TKP) yang merupakan rumah tersangka pelaku," ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Selasa (6/12/2022).

Kompol I Made Yogi Purusa Utama, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat.

Baca juga: Polisi Amankan Lima Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Empang

Dimana di rumah tersebut kerap dijadikan tempat transaksi dan pengunaan sabu.

Alhasil barang bukti yang diamankan oleh tim Satresnarkoba adalah perlengkapan alat konsumsi dan alat komunikasi.

"Saat ini semua barang bukti dan tarsangka berada di Polresta Mataram untuk menjalani proses lebih lanjut," tutup Yogi.

Atas tindakan tersebut tersangka diancam dengan pasal 114, 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

(*)

Berita Terkini