“Karena kooperatif dan setiap kami panggil selalu datang memenuhi panggilan, untuk itu tidak dilakukan penahanan,” terang Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, IPTU Made Dharma, Rabu 12 Oktober 2022.
Dalam kasus ini, tak muncul pemilik BBM sebagai tersangka.
Hasil penyidikan Polisi, ribuan liter BBM Solar itu akan dibawa kepada nelayan yang ada di Ampenan untuk kebutuhan berlayar.
Sementara itu, terhadap tersangka AG kini disangkakan pasal 53 Undang Undang Minyak dan Gas Bumi.
(*)