Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Sebuah rapat yang digelar di balai Desa Mouri, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima tiba-tiba geger.
Seorang warga yang datang menghadiri rapat desa, Jumat (2/11/2022) sekira pukul 10.30 WITA, membawa senjata api (Senpi) rakitan berisi satu butir peluru tajam.
Beruntung, aksi koboi warga berinisial AH, usia 34 tahun ini berhasil diamankan Polsek Madapangga, Polres Bima.
Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko mengatakan, AH telah diamankan setelah diduga memiliki dan menguasai satu pucuk Senpi rakitan laras pendek dan satu butir peluru tajam/aktif.
Baca juga: 2 Warga Bima Terancam Hukuman Mati, Miliki Senpi Rakitan dan 15 Peluru Kaliber 5.56
Kronologi kejadian, beber Heru, terduga pelaku masuk ke kantor desa setempat karena ada rapat pembahasan anggaran lapangan sepak bola desa setempat.
Saat rapat berlangsung, AH Mengobrol dengan seorang aparatur desa.
Kemudian ada seorang peserta rapat, menegur AH agar tidak mengobrol dan mendengarkan arahan rapat.
Tak terima ditegur, AH dengan nada emosi menunjuk seorang anggota rapat tersebut menggunakan jari telunjuk.
Tidak sampai di situ, terduga pelaku langsung menodongkan Senpi rakitan tepat pada kepala. seorang peserta rapat yang menegurnya itu.
Kaur atau staf desa dan anggota Polsek Madapangga yang mengikuti rapat langsung merampas Senpi rakitan itu dari tangan AH.
Setelah itu, AH dan barang bukti diamankan di Mapolsek Madapangga untuk diproses hukum lebih lanjut.
(*)